Breaking News:

Pilpres 2024

TKN Bakal Laporkan Bawaslu, Perkara Salah Ketik Tahun di Surat Pemanggilan Gibran, Tidak Profesional

TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP anggota  pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid dan pengurus memberi keterangan pers soal pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka, di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024). TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024), buntut pemanggilan terhadap Gibran yang diduga melanggar aturan kampanye. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perkara pemanggilan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga melanggar aturan kampanye berbuntut panjang.

Gibran terlihat mangkir jadi jadwal pemanggilan, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), salah ketik saat membubuhkan tahun dalam suratnya.

Hal ini membuat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP anggota  pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Gibran Bersikeras Hadir Meski Surat Panggilan Bawaslu Dianggap Tak Layak, Dijadwalkan 2 Januari 2023

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP.

Menurut Fritz, Bawaslu Jakpus tidak bersikap profesional dalam mengirimkan surat undangan pemanggilan terhadap Gibran yang tertanggal 2 Januari 2023.

Artinya, lanjut Fritz, undangan itu cacat formil lantaran tahun yang dicantumkan, berarti pemeriksaan berlangsung pada tahun lalu.

Baca juga: Tak Ada Surat Panggilan Resmi dari Bawaslu, Gibran Tidak akan Hadiri Pemeriksaan yang Dijadwalkan

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

"Seperti kami sampaikan, kami tidak mungkin memutar (waktu) untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," imbuh dia.

Fritz menambahkan, pemanggilan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran dianggap telah 'kedaluwarsa'.

Alasannya, menurut Fritz, Bawaslu Jakpus hanya memiliki waktu tujuh hari setelah laporan atau temuan dugaan pelanggaran kampanye, untuk memanggil Gibran.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid dan pengurus memberi keterangan pers soal pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka, di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024). TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024), buntut pemanggilan terhadap Gibran yang diduga melanggar aturan kampanye.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid dan pengurus memberi keterangan pers soal pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka, di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024). TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024), buntut pemanggilan terhadap Gibran yang diduga melanggar aturan kampanye. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Bawaslu (punya waktu) tujuh hari sejak diketahui (laporan atau temuan dugaan pelanggaran)."

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakpus untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," urai Fritz.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan apa yang dilakukan GIbran di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu, bukan pelanggaran.

Lantaran, Fritz menilai saat itu kegiatan Gibran tidak memuat unsur-unsur kampanye, seperti tak membawa lat peraga atau ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) nomor urut dua.

“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” tandas dia.

Baca juga: Ada APK Capres-Cawapres di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu Panggil Vendor, Diduga Pelanggaran

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, sebelumnya mengklaim memperolah bukti baru soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat bagi-bagi susu di CFD.

Temuan itu rencananya bakal diklarifikasi secara langsung pada Gibran.

Pria yang akrab disapa Sonny ini memastikan pihaknya akan konsisten untuk mengusut kasus tersebut.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."

"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (1/1/2024).
Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (1/1/2024). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Gibran akan Klarifikasi ke Bawaslu Jakpus

Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu hari ini.

Rencananya, permintaan klarifikasi dari Gibran akan dilakukan siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.

Meski demikian, Bawaslu Jakpus enggan membeberkan materi-materi yang bakal diklarifikasi terhadap Gibran.

"Waduh, itu 'kan materi. Nggak bisa diungkapkan di sini."

"Itu sifatnya masih rahasia," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro, Selasa.

Dimas justru meminta kepada publik untuk dapat menunggu hasil klarifikasi jika Gibran benar hadir pada pemanggilan hari ini.

Dimas menyebut nantinya hasil klarifikasi akan langsung dijadikan kajian terakhir pihaknya dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran.

"Kalau memang nanti Mas Gibran datang, kita tunggu nanti hasil klarifikasinya seperti apa."

"Dan nanti kita akan ada buat kajian akhir. Apakah itu masuk dalam pelanggaran atau bukan," tutur dia.

Lebih lanjut, Dimas menyatakan hari ini adalah batas akhir kerja Bawaslu Jakpus selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.

Nantinya, hasil kajian itulah yang akan disampaikan kepada publik termasuk soal apa yang disampaikan oleh Gibran.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah. (KOMPAS.com/Labib Zamani)

"Kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok."

"Pokoknya besok (hari ini) batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," tukas dia.

Gibran akan Didampingi TKN Prabowo-Gibran

Terpisah, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan Gibran Rakabuming Raka akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus hari ini.

Rencananya, Gibran akan didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran (Alpha) yang juga eks Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Menurut Habiburokhman, pemanggilan terhadap Gibran sebenarnya tidak memenuhi unsur kelayakan lantaran tidak sampai 1x24 jam.

Pasalnya, TKN Prabowo-Gibran baru menerima surat panggilan pada Selasa pukul 17.35 WIB.

Sementara, dalam surat itu, Gibran diminta hadir pada Rabu pukul 13.00 WIB.

"Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa.

"Karena beliau berkeras memenuhi panggilan dan insitusi apapun, beliau menghormati institusinya."

"Tapi, substansi besok kami akan pertanyakan itu pada rekan-rekan Bawaslu kota administrasi Jakarta pusat," imbuh dia.

Diketahui, berdasarkan surat pemanggilan pertama yang dikirim Bawaslu Jakpus, seharusnya Gibran menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin.

Namun, pemeriksaan itu diundur pada Rabu siang.

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TKNPrabowo-GibranGibranBawaslu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved