Berita Viral
Pria Bunuh Mantan Menantu, Gara-gara Ingin Bawa Cucu Tapi Tak Diperbolehkan, 'Sudah Terlalu Malam'
Seorang kakek bunuh mantan menantunya sendiri karena tak memberi ijin pada cucunya untuk dibawa pergi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral kejadian pria yang menganiaya mantan menantu sendiri karena tak diberikan ijin untuk membawa cucu.
Sang mantan menantu, Riki Juliansyah (26) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tewas dianiaya oleh Sapri (56).
Riki tewas di tangan Sapri lantaran hendak mengambil cucu pelaku secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mulanya, Riki datang ke rumah pelaku yang berada di Jalan Kemayoran, RT 03 RW 02, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dalam keadaan mabuk.
Ia kemudian berteriak memanggil mantan istrinya yang merupakan anak Sapri secara keras agar keluar dari rumah.
Setelah itu, Riki pun meminta agar anaknya diberikan karena hendak dibawa.
Baca juga: TERUNGKAP Kasus Mutilasi di Malang, Pelaku Mengecat & Renovasi Kos untuk Tutupi Bekas Pembunuhan
“Karena kondisinya waktu itu masih malam, mantan istri korban ini meminta agar dibawa pagi saja. Tapi korban menolak,” kata Darmanson, Sabtu (6/12/2024).
Akibatnya, Riki dan mantan istrinya tersebut sempat terjadi kejar-kejaran memperebutkan anak.
Sapri yang kesal dengan tingkah korban kemudian mengambil pisau dan ikut mengejarnya. Riki pun terkapar usai ditusuk menggunakan sajam.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tapi lukanya parah sehingga dinyatakan tewas,” ujar Kasat.
Baca juga: MISTERI Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Banyumas, Korban Pembunuhan, Sempat Disetubuhi

Tanpa perlawanan, Sapri pun ditangkap petugas bersama barang bukti pisau yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Motifnya kesal karena perbuatan korban yang hendak mengambil cucunya secara paksa. Korban adalah mantan menantu pelaku sendiri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Sapri dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sumber: Kompas.com
Harta Kekayaan Haji Isam, Crazy Rich Batulicin Dapat Penghargaan dari Prabowo, Ini Gurita Bisnisnya |
![]() |
---|
Janda di NTB Dicor dan 'Ditanam' di Sumur oleh Pacar Sendiri, Imbas Cemburu Masih Chat Mantan |
![]() |
---|
Ustaz Kondang Asal Bandung dan Istri Diduga KDRT Anaknya, Imbas Minta Uang Kuliah dan Biaya Bulanan |
![]() |
---|
Dwi Hartono, Tersangka Pelaku Utama Pembunuhan Kacab Bank Ternyata Pernah Dibui, Memalsukan Ini |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Sering Cekcok Sejak Awal Menikah, Arho Merasa Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|