Palestina vs Israel
Link Live Streaming Sidang Gugatan Genosida Israel, Digelar 2 Hari, Agenda Mendengarkan Argumen
Link live streaming sidang gugatan genosida Israel yang digelar hari ini, selama dua hari.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari ini Kamis (11/1/2024), Mahkamah Internasional menggelar sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.
Sidang gugatan genosida Israel disiarkan lewat live streaming, jadi masyarakat dunia dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung melalui siaran yang ditayangkan oleh Mahkamah Internasional.
Agenda sidang awal adalah hearing atau mendengarkan argumen para pihak ini akan dilaksanakan di Peace Place, Den Haag, Belanda.
Baca juga: Gaza Alami Krisis Kelaparan Terburuk di Dunia, PBB Sebut Bisa Memperkuat Tuduhan Genosida Israel
Afrika Selatan mengajukan gugatan yang meminta tindakan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
"Gugatan meminta tanggung jawab Israel di bawah Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) terkait rakyat Palestina di Jalur Gaza," kata Mahkamah dalam rilis resminya, Kamis (4/1/2023).
Sidang mendengarkan argumen akan digelar dalam dua hari, masing-masing untuk pihak Afrika Selatan dan Israel.
Link live streaming sidang gugatan genosida Israel
Agenda sidang penyampaian keterangan secara langsung oleh Afrika Selatan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (11/1/2024) pukul 10.00 waktu Belanda.
Sementara itu, penyampaian keterangan oleh Israel akan berlangsung pada besok, Jumat (12/1/2024) pukul 10.00 waktu Belanda.
Berikut jadwal sidang Mahkamah Internasional dengan agenda penyampaian argumen lisan:
- Argumen lisan Afrika Selatan: 11 Januari 2024 pukul 10.00-12.00 waktu Belanda atau pukul 16.00-18.00 WIB.
- Argumen lisan Israel: 12 Januari 2024 pukul 10.00-12.00 waktu Belanda atau pukul 16.00-18.00 WIB.
Siaran langsung jalannya sidang gugatan terhadap Israel oleh Afrika Selatan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
Proses sidang di Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) merupakan badan hukum tertinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani perselisihan antarnegara.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PM Netanyahu akan Dilanjutkan, Sempat Dihentikan saat Perang Hamas-Israel Mulai
Lembaga ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang juga bermarkas di Den Haag, Belanda.
ICJ menangani pengajuan gugatan satu negara ke negara lain, sedangkan ICC yang berdasarkan perjanjian menangani kasus kejahatan perang pada pelaku individu.
Diberitakan Kompas.id, Rabu (10/1/2024), Afrika Selatan dan Israel menandatangani Konvensi Genosida 1948.
Konvensi ini bertujuan mencegah genosida kembali terjadi, seperti peristiwa Holocaust yang dialami orang Yahudi di Eropa pada masa Perang Dunia II.
Hal tersebut memberikan yurisdiksi kepada ICJ untuk memutuskan perselisihan dua negara, Afrika Selatan dan Israel, terkait pelanggaran konvensi genosida.
Meski kasus ini terjadi di wilayah Gaza, Palestina, negara ini tidak memiliki peran resmi dalam proses gugatan karena bukan negara anggota PBB.
Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida pun wajib untuk tidak melakukan genosida.
Mereka juga wajib mencegah dan menghukum genosida, yakni tindakan menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu secara keseluruhan atau sebagian.
Isi gugatan Afrika Selatan terhadap Israel
Dikutip dari AP News, Rabu (3/1/2024), Afrika Selatan melalui berkas pengajuan setebal 84 halaman mengatakan, Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Tindakan tersebut dilakukan dengan membunuh, menyebabkan penderitaan mental dan fisik serius, serta menciptakan kondisi hidup yang dapat menyebabkan kehancuran fisik.
Selain itu, pernyataan yang dilontarkan para pejabat Israel juga dianggap mengungkapkan niat genosida.
"Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel, yang gagal mencegah genosida dan melakukan genosida yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Genosida," tulis Afrika Selatan dalam pengajuan gugatan.
Afrika Selatan berpendapat, Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi karena kedua negara adalah penandatangan Konvensi Genosida.
Pasal kesembilan konvensi tersebut menyebutkan, perselisihan antarnegara mengenai konvensi dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Bantahan Israel
Menanggapi klaim genosida, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, gugatan Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan "eksploitasi yang tercela dan menghina" pengadilan.
Pejabat di Kantor Perdana Menteri Israel, Eylon Levy menuduh Afrika Selatan memberikan perlindungan politik dan hukum terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober yang memicu kampanye Israel.
Namun, dia menegaskan bahwa Israel akan mengirimkan tim hukum ke Den Haag untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang "tidak masuk akal" oleh Afrika Selatan.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Kejadian Pria Israel Meledak Terkena Ranjau Darat saat Menendang Bendera Palestina |
|
|---|
| Terungkap Sumber Pasokan Senjata Hamas, Ternyata dari Iran dan Pasar Gelap: Diselundupkan |
|
|---|
| Toko Roti di Gaza Buka Kembali, Warga Rela Antre Berjam-jam, Sebelumnya Sempat Konsumsi Pakan Ternak |
|
|---|
| Heboh! Bom-bom Israel Ditemukan di Sekolah-sekolah Gaza, Beratnya Bikin Terkaget-kaget: Total 453 Kg |
|
|---|
| Ribuan warga Israel Unjuk Rasa, Tuntut Akhiri Perang Gaza, 'Orang Yahudi & Arab Tolak Bermusuhan' |
|
|---|