Berita Viral
SOSOK Donal Harianto, Bos Bisnis Anjing Ilegal di Jateng, Jual 5000 Ekor Pertahun, Raup Rp120 Juta
Inilah sosok Donal Harianto bos bisnis anjing ilegal di Jawa Tengah, setahun jual 5000 ekor anjing, cuan hingga Rp 120 juta.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru saja tertangkap karena terlibat kasus perdagangan anjing ilegal, identitas dari Donal Harianto akhirnya terungkap.
Sosok Donal Harianto selama ini dikenal sebagai bos bisnis perdagangan anjing ilegal di Jawa Tengah
Diketahui, Donal Harianto merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kini, kasus pedagangan anjing ilegal yang dilakukan oleh Donal Harianto akhirnya terungkap.
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penjualan anjing ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Tiap bulan, ratusan ekor kambing didatangkan dari wilayah Jawa Barat dan dikirim ke Sragen, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi bersama empat tersangka lainnya.
Kini, ia sudah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: DETIK-DETIK Penyelamatan 226 Anjing dari Penjagalan, Truk Pengangkut Berhasil Disergap di Semarang
Baca juga: Heboh Truk Berisi 226 Anjing Lewat Jalan Tol, Berhasil Diamankan Polisi Setelah Dapat Laporan
Sosok pemilik bisnis penjualan anjing ilegal ini terungkap setelah polisi berhasil menyelamatkan 226 anjing yang diangkut dalam truk besar.
Sebanyak 226 anjing itu ditemukan saat truk pengangkut melintas di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (6/1/2024).
Saat ditemukan, 226 anjing itu dalam kondisi terikat dan badannya masuk dalam karung. Hanya bagian kepala yang tak terikat.
Kini, polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam penganiayaan 226 anjing itu.
Satu dari lima tersangka itu merupakan pemilik bisnis penjualan anjing ilegal.

Siapa sosok pemilik bisnis penjualan anjing ilegal itu?
Ia adalah Donal Harianto. Kepada polisi, Donal Harianto mengaku sudah 10 tahun melakoni bisnis penjualan anjing ilegal itu.
Dalam sebulan, Donal Harianto bisa menjual hingga 400 ekor anjing. Jika dalam setahun, sebanyak 4800 anjing yang dijualnya.
Baca juga: NASIB Model Bibirnya Digigit Anjing hingga Rusak, Jalani Oplas Habis Rp6 Miliar, Hasilnya Bikin Syok
Donal Harianto bisa meraup untung hingga Rp 10 juta tiap kali pengiriman 400 ekor anjing untuk dikonsumsi tersebut.
Atau jika dikalikan dalam kurun waktu setahun, maka cuan yang diperoleh Donal Harianto bisa mencapai Rp 120 juta.
"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor," kata Donal Harianto, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
"Saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," lanjutnya.
Ada Hasil Curian
Sementara Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo menyebut, anjing ini didapatkan Donal Harianto bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.
Donal Harianto mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.
"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian." ujar Wiwit.
"Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.
Dalam aksinya, Donal Harianto dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E.
Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.
"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur, walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.

Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.
"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.
Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies.
Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan." jelasnya.
"Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," ujar dia.
Artikel ini diolah dari TribunJateng
Sumber: Tribun Jateng
Mobil Keluarga Sahroni yang Tewas di Indramayu Mondar-mandir Setelah Pembunuhan, Siapa yang Pakai? |
![]() |
---|
Sosok Agus Setiawan Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, Tak Mau Ambil Pusing |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah, Diberi Rumah di Bogor, Ungkap Keinginan Putranya: Seperti Ini |
![]() |
---|
Sosok Khariq Anhar Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI, Dulu Dipolisikan Rektor Unri, Berprestasi |
![]() |
---|
Sosok Dendi Irwandi, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo, Senyum Lebar seusai Divonis 10 Tahun Bui |
![]() |
---|