Breaking News:

Palestina vs Israel

Indonesia Tak Diam Saja, Menlu Retno Marsudi akan Bacakan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional

Indonesia akan memberikan advisory ppinion (nasehat hukum) untuk memperkuat posisi hukum Palestina.

Editor: Sinta Manila
Tangkapan Layar dok.Kemlu RI
Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi. Pintu perbatasan Rafah ditutup, proses evakuasi terhadap satu keluarga WNI Muhammad Hussein dari wilayah Gaza belum berhasil dilaksanakan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Negara Indonesia tidak tinggal diam untuk mengupayakan perdamaian dunia dan menghentikan perang di Gaza.

Lewat gugatan Afrika Selata di Mahkamah Internasional, Indonesia siap untuk ikut membela Palestina.

Hal ini juga untuk mengupayakan ditegakannya hukum Internasional.

Baca juga: Guru Sejarah Yahudi di Israel DIPECAT & Dipenjara, Ceritakan Kengerian Warga Gaza Dibantai Israel

Rencananya, Menteri Luar Negeri (Menlu RI) bakal berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari 2024 mendatang.

Indonesia akan memberikan advisory ppinion (nasehat hukum) untuk memperkuat posisi hukum Palestina.

Baca juga: Mahkamah Internasional Tak akan Bisa Hentikan Perang di Gaza, PM Israel Bakal Abaikan Perintah

Retno menerangkan ini adalah upaya Indonesia agar hukum internasional ditegakkan.

"Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," tutur dia di Jakarta, Selasa (15/1/2023).

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menghadiri Aksi Bela Palestina yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2023) pagi.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menghadiri Aksi Bela Palestina yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2023) pagi. (Tangkapan Layar)

Retno pun mengumpulkan para pakar hukum internasional untuk mendengarkan masukan para ahli hukum internasional untuk menyusun nasehat hukum tersebut.

"Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law yang dilakukan Israel terhadap Palestina," jelas Retno.

Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional.

Baca juga: Keji! Pasukan Israel Menembaki Ribuan Warga Palestina yang Sedang Mengantre Makanan Truk Bantuan

Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi.

"Negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina. Masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," ujar dia.

Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi. Pintu perbatasan Rafah ditutup, proses evakuasi terhadap satu keluarga WNI Muhammad Hussein dari wilayah Gaza belum berhasil dilaksanakan.
Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi. Pintu perbatasan Rafah ditutup, proses evakuasi terhadap satu keluarga WNI Muhammad Hussein dari wilayah Gaza belum berhasil dilaksanakan. (Tangkapan Layar dok.Kemlu RI)

Sebelumnya, permintaan nasehat hukum (advisory opinion) datang dari Majelis Umum PBB itu telah disampaikan pada 17 Januari 2023.

Terhadap permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum.

Sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.

Masukan tersebut terdiri dari dua hal: Pertama, masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023.

Yang kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Retno MarsudiMahkamah InternasionalICJPalestina
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved