Pemilu 2024
Caleg DPRD Cianjur Terciduk sedang Dugem di Klub Malam, Diduga Mabuk Berat, Partai Langsung Menindak
Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Dapil 5 kepergok mabuk di club malam, diduga sambil mabuk, apa kata partainya?
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seharusnya para calon wakil rakyat bisa memiliki adab yang terpuji dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Hal ini terkait dengan tugasnya yang akan mengabdi kepada rakyat dan menjadi penyambung lidah masyarakat untuk pemerintah.
Namun, kelakuan mengecewakan dilakukan oleh salah seorang caleg di Jawa Barat.
Caleg berjenis kelamin pria ini sejatinya maju untuk DPRD Kabupaten Cianjur dari Dapil 5 untuk Pemilu 2024.
Dia malah kepergok sedang joget-joget dan diduga mabuk di tempat hiburan malam.
Belum diketahui waktu dan tempat hiburan malam tempat caleg itu berada.
Videonya pun menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman video yang berdurasi sekitar 28 detik tersebut, sang caleg tampak mengenakan topi sembari sedikit merangkul teman prianya.
Dia memperlihatkan beberapa botol dan gelas yang diduga berisikan minuman beralkohol.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cianjur, Oni S Sandi, membenarkan, pria yang berada di dalam video tersebut merupakan kadernya sekaligus caleg DPRD Kabupaten Cianjur.
Baca juga: SOSOK Erfin Sudanto, Caleg PAN di Bondowoso Jual Ginjal demi Kampanye, Modal Habis:Ada Surat Materai
"Informasinya sudah masuk perihal video tersebut dan sudah ditindaklanjuti," kata Oni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, permasalahan tersebut sudah ditangani pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Cianjur.
"Ditangani pengurus Nasdem Kabupaten Cianjur, Kang Beny Rustandi," ucapnya.
Caleg PAN di Lombok Digerebek saat Pesta Sabu
Kejadian hampir serupa juga menimpa seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terciduk saat sedang pesta narkoba.
Caleg berjenis kelamin wanita itu ada di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi kriminal yang dilakukan oleh caleg perempuan bernama Baiq Ika Supariyani (BIA) berusia 44 tahun itu tentu membuat PAN malu.
Rencananya PAN akan memberikan sanksi jika BIA memang terbukti bersalah.

Namun, hingga kini PAN masih menunggu keputusan hukum yang akan dijatuhkan pada BIA.
Dalam kasus ini, BIA ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
BIA saat ini terancam mendapatkan sanksi tegas dari pihak partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA.
Baca juga: HEBOH! Polwan di Tebingtinggi Joget-joget & Teler, Diduga Mabuk Miras & Narkoba: Propram Bertindak
"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).
Menurut Darmawan, KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.
"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia,"
"terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.
Selain itu, caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya,"
"atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.

Partai Akan Tindak Tegas
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.
Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu.
Baca juga: CURIGA Kumpul Kebo, Warga Gerebek Kontrakan di Karawang, Malah Temukan 17 Paket Sabu, Sejoli Diamuk
"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum."
"Maka ada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Mengenai pencalonan BIA sebagai anggota legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus lain sebagainya,"
"itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.

Ditangkap saat Pesta Sabu
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu.
Mereka adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, MAS (27) asal Kelurahan Prapen, dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.
Penangkapan dilakukan saat mereka berpesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.
"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik.
"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat isap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta," katanya.
Kini tujuh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan. (Fauzi Noviandi/TribunJabar | Fitri Wahyuni/BangkaPos)
Diolah dari artikel TribunJabar dan BangkaPos
Sumber: Tribun Jabar
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|