Berita Viral
Modus Ancam Sebar Video Syur, Pria di Sampang Setubuhi Gadis Remaja, Kepergok Warga saat Bersebadan
Seorang pemuda bernama Hoironi (23) asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda bernama Hoironi (23) asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja.
Ketika ditangkap polisi, pelaku terlihat malu dan menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangan.
Hoironi diamankan, sekaligus ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian lantaran tega merudapaksa gadis dibawah umur (15) di sebuah rumah kosong, berlokasi tidak jauh dari kediamannya.

Baca juga: TEKA-TEKI Kakek di NTB Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Tetangga Ungkap Keseharian Korban
Perbuatannya diawali dengan komunikasi via WA dengan korban, di mana tersangka menyuruh korban untuk pergi ke rumah kosong pada Sabtu (6/1/2024) sekitar 20.00 wib.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan tersangka yang pada saat itu juga langsung mengajak untuk masuk ke dalam rumah kosong.
Korban enggan menuruti, namun malah diancam dengan cara akan menyebarluaskan video bugil, sehingga terpaksa mengikuti kemauan tersangka.
"Video telanjang hanya gertakan tersangka, karena korban tidak pernah membuat video yang dimaksud," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu (17/1/2024).
Di tengah tersangka merudapaksa korban, salah satu warga setempat memergoki mereka.
Dengan begitu warga itu menyuruh mereka bubar.
Setibanya di rumah, korban mengalami trauma dan memberanikan diri wadul kepada orang tuanya, sehingga berakhir pelaporan ke Polisi.

Baca juga: BEJAT! Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Bocah Tidur, Pria di Sumbawa Nekat Cabuli Pelajar SD Usia 9 Tahun
Setelah serangkaian proses penyelidikan dengan dilengkapi dua alat bukti berupa Visum Et Repertum (Ver) serta baju gamis dan celana korban, Hoironi ditetapkan tersangka.
Alhasil, tersangka berhasil diringkus polisi saat bermain handphone di kediamannya.
Upaya penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan.
"Yang bersangkutan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam
Sosok Riska, Lady Ojol Bertemu Gibran, Dituduh Palsu Gegara Necis: Kami Juga Bisa Beli Sepatu Bagus |
![]() |
---|
Baru Pindah ke Peru 5 Bulan, Terungkap Jabatan Zetro Leonardo Purba di KBRI, Bukan Diplomat |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Penembakan Zetro Leonardo Purba, Polisi Peru Duga Pembunuh Bayaran Negara Asing |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Resmi Laporkan Kasus Penjarahan Rumah ke Polisi, Ini Daftar Barang Mewah yang Hilang |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Zetro Leonardo Purba Ditembak Hingga Tewas di Peru, Jatuh Beserta Sepeda & Istri Syok |
![]() |
---|