Berita Viral
Modus Ancam Sebar Video Syur, Pria di Sampang Setubuhi Gadis Remaja, Kepergok Warga saat Bersebadan
Seorang pemuda bernama Hoironi (23) asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda bernama Hoironi (23) asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja.
Ketika ditangkap polisi, pelaku terlihat malu dan menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangan.
Hoironi diamankan, sekaligus ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian lantaran tega merudapaksa gadis dibawah umur (15) di sebuah rumah kosong, berlokasi tidak jauh dari kediamannya.

Baca juga: TEKA-TEKI Kakek di NTB Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Tetangga Ungkap Keseharian Korban
Perbuatannya diawali dengan komunikasi via WA dengan korban, di mana tersangka menyuruh korban untuk pergi ke rumah kosong pada Sabtu (6/1/2024) sekitar 20.00 wib.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan tersangka yang pada saat itu juga langsung mengajak untuk masuk ke dalam rumah kosong.
Korban enggan menuruti, namun malah diancam dengan cara akan menyebarluaskan video bugil, sehingga terpaksa mengikuti kemauan tersangka.
"Video telanjang hanya gertakan tersangka, karena korban tidak pernah membuat video yang dimaksud," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu (17/1/2024).
Di tengah tersangka merudapaksa korban, salah satu warga setempat memergoki mereka.
Dengan begitu warga itu menyuruh mereka bubar.
Setibanya di rumah, korban mengalami trauma dan memberanikan diri wadul kepada orang tuanya, sehingga berakhir pelaporan ke Polisi.

Baca juga: BEJAT! Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Bocah Tidur, Pria di Sumbawa Nekat Cabuli Pelajar SD Usia 9 Tahun
Setelah serangkaian proses penyelidikan dengan dilengkapi dua alat bukti berupa Visum Et Repertum (Ver) serta baju gamis dan celana korban, Hoironi ditetapkan tersangka.
Alhasil, tersangka berhasil diringkus polisi saat bermain handphone di kediamannya.
Upaya penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan.
"Yang bersangkutan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam
Seorang kakek di Sleman, Yogyakarta hanya bisa memelas saat dirinya ditangkap polisi atas ulah pencabulannya terhadap bocah berusia enam tahun.
Dalam aksinya, pelaku melakukan berbagai macam ancaman agar korban ketakutan.
Dengan begitu, korban bisa leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki itu.
Pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali terhadap korban.
Korban mengaku sempat mendapatkan tusukan oleh pelaku menggunakan kayu.
Diketahui, korban berinisial NGT (58), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.
Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?
Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!
"Korban anak laki-laki usia 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).
Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam.
Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka," ucapnya.

Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.
Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.
Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.
"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman)." jelasnya.
"Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk
Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga.
Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.
Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi.
Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.
Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.
"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.
Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.

"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.
Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas aksinya, pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.
(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)
Diolah dari berita tayang di TribunMadura.com
Nasib Vivian Wilson Putri Transgender Elon Musk, Ngekos Sekamar 3 Orang Padahal Bapaknya Kaya Raya! |
![]() |
---|
Momen Kompol Cosmas Menangis, Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat dan Terancam Penjara! |
![]() |
---|
Kondisi Kucing-kucing Uya Kuya yang Sempat Hilang, Cinta Kuya Posting Foto Saat Anabul Masih Kecil |
![]() |
---|
Wajah Glowing, Driver Ojol yang Temui Gibran Dicurigai, Kini Ungkap Penghasilan: Tiap Hari Perawatan |
![]() |
---|
Kontroversi Nilai Ijazah Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6, Ini Rekam Jejak Pendidikannya dari SD |
![]() |
---|