Breaking News:

Berita Viral

Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak, dan 2 Paman Sejak 2020, Disetubuhi Secara Bergantian

Nasib pilu dialami seorang siswi SMP di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, wanita itu jadi korban tindak asusila oleh orang-orang terdekatnya.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ketiga pelaku pelecehan seksual ke siswi SMP (dari kiri) di Mapolrestabes Surabaya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib pilu dialami seorang siswi SMP di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, wanita itu jadi korban tindak asusila oleh orang-orang terdekatnya.

Lebih mirisnya, wanita itu disebutkan menjadi korban tindak asusila sejak duduk di bangku SD.

Diketahui, para pelaku tersebut adalah ME (43) yang merupakan ayah korban; MNA (17), kakak serta; IW (43) dan MR (49), paman. Satu keluarga itu tinggal serumah di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Gadis 14 tahun dirudapaksa ayah kandungnya
Gadis 13 tahun dirudapaksa ayah, kakak, dan paman. (Istimewa)

 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Modus Bujuk Rayu, Oknum Guru SD di Yogyakarta Lecehkan Muridnya saat Jam Pelajaran

Saat ditanya, ayah kandung korban, ME mengakui sudah melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Tindakan tersebut dilakukan sejak anaknya masih kelas 5 SD.

"Mulai kelas lima SD. Pegang-pegang (salah satu bagian tubuh korban)." kata ME, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

"Kalau yang megang (kelamin korban) itu anak laki-laki saya," 

ME mengungkapkan, pencabulan tersebut dilakukan ketika ia masih tidur bersama korban di satu kamar.

Lalu, dia mulai melecehkan bocah itu saat istrinya pergi ke kamar mandi.

Tersangka sendiri mengaku menyesali perbuatan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dia berjanji tidak mengulangi tindakan serupa jika sudah bebas masa hukuman.

"Waktu malam, kita kan tidur bertiga. Pojok ada istri saya, tengah anak, saya sebelahnya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi...saya menyesal," ucapnya.

Sedangkan, ME mengaku tidak tahu ditanya terkait pemerkosaan yang dilakukan anak lelakinya kepada sang adik perempuan. Dia juga tak tahu terkait pencabulan oleh dua saudaranya.

"Saya enggak tahu, anak cewek saya enggak bilang kalau anak cowok saya melakukan itu, saya marah sambil malu. Saya enggak tahu (dua pamannya juga mencabuli korban)," ujarnya.

Nasib pilu dialami seorang siswi SMP di Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga pelaku pelecehan seksual ke siswi SMP (dari kiri) di Mapolrestabes Surabaya. (Kompas.com)

Sementara itu, dua pelaku lainya yang merupakan paman korban, yakni IW dan MR sama-sama mengaku telah mencabuli korban. Namun, mereka tak menjelaskan kapan aksi itu dilakukan.

"Iya, saya pegang-pegang (salah satu bagian tubuh korban)," kompak keduanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pelaku pelecehan seksual itu dilaporkan oleh sang ibu setelah mendengar cerita korban.

"Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari (2024) ini, kejadian cukup memprihatinkan di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020," kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

"(Awal kejadian) sekitar empat tahun lalu, saat itu korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 SD," tambahnya.

Peristiwa itu, kata Hendro, pertama kali dilakukan oleh kakak kandung bocah tersebut pada tahun 2020. MNA tega menyetubuhi adiknya, bahkan ketika dia masih berusia 13 tahun.

Kemudian, sejumlah anggota keluarga lainya yang tinggal di rumah yang sama, yakni Jalan Tempel Sukorejo, Tegalsari, melakukan tindakan pencabulan secara bergantian kepada korban.

Saat ini, para pelaku sudah menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan atau pencabulan anak.

"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara."

"Tapi untuk sang kakak kandungnya ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," ucapnya.

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam

Seorang kakek di Sleman, Yogyakarta hanya bisa memelas saat dirinya ditangkap polisi atas ulah pencabulannya terhadap bocah berusia enam tahun.

Dalam aksinya, pelaku melakukan berbagai macam ancaman agar korban ketakutan.

Dengan begitu, korban bisa leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki itu.

Pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali terhadap korban.

Korban mengaku sempat mendapatkan tusukan oleh pelaku menggunakan kayu.

Diketahui, korban berinisial NGT (58), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.

Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?

Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!

"Korban anak laki-laki usia 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).

Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam.

Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan.

Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka," ucapnya.

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.

Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.

Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.

"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman)." jelasnya.

"Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk

Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga.

Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.

Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi.

Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.

Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.

"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.

Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.

Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas aksinya, pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Tags:
berita viral hari inisiswi SMPpencabulananakayahkakakpamanSurabaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved