Breaking News:

Pilpres 2024

Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran Soal Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye dan Boleh Memihak

Pernyataan Presiden Joko Widodo membuat kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberi pembelaan.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menggelar konferensi pers usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menhan menyerahkan alat utama sistem pers 

Dia menegaskan, bahwa dalam konteks demokrasi, mendukung calon tertentu adalah hak yang melekat pada setiap individu, termasuk presiden.

Namun, Zulhas menekankan batasan yang perlu dijaga adalah tidak menggunakan fasilitas negara.

"Yang tidak boleh adalah menggunakan uang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik."

"Misalnya, menteri wajib wapres boleh, mendukung capres boleh, asalkan tidak menggunakan uang dan fasilitas negara. Ini harus jelas dan terang," ujarnya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Agus Subiyanto usai serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Agus Subiyanto usai serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

2. Aturan soal Sikap Pemerintah

Senada dengan Zulhas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan setuju dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Jokowi.

Ini karena Indonesia memiliki aturan terkait sikap pemerintah saat pemilu.

Selama presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan, maka itu sah-sah saja.

"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu.

Oleh sebab itu, dia merasa tidak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi. Pasalnya, Indonesia mempunyai aturan ketat terkait hal ini.

"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," sambungnya.

Guna menegakkan aturan tersebut, Indonesia memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bahkan kinerja Bawaslu pun diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

3. Contohkan Sikap Barack Obama ke Hillary Clinton

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
Prabowo-GibranPresiden Jokowikampanye
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved