Breaking News:

Palestina vs Israel

DIMINTA Hentikan Genosida, Israel Sebut Sudah Hindari Jatuhnya Korban Sipil, Ogah Gencatan Senjata

Putusan Mahkamah internasional pada Jumat (26/1/2024), secara resmi memerintahkan Israel untuk hentikan genosida terhadap warga Palestina.

SERAMBINEWS.COM/Al Jazeera
Mahkamah Internasional menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putusan Mahkamah Internasional pada Jumat (26/1/2024), secara resmi memerintahkan Israel untuk hentikan genosida terhadap warga Palestina.

Kendati demikian dalam putusan Mahkamah Internasional tak memerintahkan untuk dilakukan gencatan senjata.

Pengadilan dunia di i Den Haag, Belanda itu juga meminta Israel membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Diketahui, Afrika Selatan membawa kasus (genosida) ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) awal Januari 2024.

Dikutip dari Reuters pada Jumat (26/1/2024) malam, Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas.

Pasalnya, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara Israel dalam serangannya.

Serangan itu dimulai setelah kelompok Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang.

Baca juga: BREAKING NEWS! Daftar Vonis Mahkamah Internasional Wajib Dipatuhi Israel: Stop Pembantaian di Gaza

Warga Palestina memeriksa puing-puing sebuah bangunan setelah terkena serangan udara Israel, di Kota Gaza
Warga Palestina memeriksa puing-puing sebuah bangunan setelah terkena serangan udara Israel, di Kota Gaza (AP)

Israel berusaha agar kasus tersebut dibatalkan.

Dalam putusan hari Jumat ini, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ menyatakan bahwa mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida.

Baca juga: Putusan Sementara Mahkamah Internasional soal Gugatan Afrika Selatan pada Israel, Diumumkan Hari Ini

Mahkamah Internasional menyampaikan keputusannya mengenai israel
Mahkamah Internasional menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza.

Serta memutuskan bahwa orang-orang Palestina merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Tetapi, Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan sangat menyimpang.

Sebab, Israel menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.

(Kompas)

Diolah dari artikel tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
IsraelPalestinagenosidagencatan senjataMahkamah Internasional
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved