Palestina vs Israel
DIMINTA Hentikan Genosida, Israel Sebut Sudah Hindari Jatuhnya Korban Sipil, Ogah Gencatan Senjata
Putusan Mahkamah internasional pada Jumat (26/1/2024), secara resmi memerintahkan Israel untuk hentikan genosida terhadap warga Palestina.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putusan Mahkamah Internasional pada Jumat (26/1/2024), secara resmi memerintahkan Israel untuk hentikan genosida terhadap warga Palestina.
Kendati demikian dalam putusan Mahkamah Internasional tak memerintahkan untuk dilakukan gencatan senjata.
Pengadilan dunia di i Den Haag, Belanda itu juga meminta Israel membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Diketahui, Afrika Selatan membawa kasus (genosida) ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) awal Januari 2024.
Dikutip dari Reuters pada Jumat (26/1/2024) malam, Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas.
Pasalnya, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara Israel dalam serangannya.
Serangan itu dimulai setelah kelompok Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang.
Baca juga: BREAKING NEWS! Daftar Vonis Mahkamah Internasional Wajib Dipatuhi Israel: Stop Pembantaian di Gaza
Israel berusaha agar kasus tersebut dibatalkan.
Dalam putusan hari Jumat ini, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ menyatakan bahwa mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida.
Baca juga: Putusan Sementara Mahkamah Internasional soal Gugatan Afrika Selatan pada Israel, Diumumkan Hari Ini
Serta memutuskan bahwa orang-orang Palestina merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Tetapi, Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan sangat menyimpang.
Sebab, Israel menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
(Kompas)
Diolah dari artikel tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Kejadian Pria Israel Meledak Terkena Ranjau Darat saat Menendang Bendera Palestina |
|
|---|
| Terungkap Sumber Pasokan Senjata Hamas, Ternyata dari Iran dan Pasar Gelap: Diselundupkan |
|
|---|
| Toko Roti di Gaza Buka Kembali, Warga Rela Antre Berjam-jam, Sebelumnya Sempat Konsumsi Pakan Ternak |
|
|---|
| Heboh! Bom-bom Israel Ditemukan di Sekolah-sekolah Gaza, Beratnya Bikin Terkaget-kaget: Total 453 Kg |
|
|---|
| Ribuan warga Israel Unjuk Rasa, Tuntut Akhiri Perang Gaza, 'Orang Yahudi & Arab Tolak Bermusuhan' |
|
|---|