Breaking News:

Palestina vs Israel

Putusan Sementara Mahkamah Internasional soal Gugatan Afrika Selatan pada Israel, Diumumkan Hari Ini

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan putusan sementara gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan mgenosida di Gaza.

Editor: Sinta Manila
IST
Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah melakukan dua sidang pembacaan argumen dari Afrika Selatan dan Israel pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan putusan sementara gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza pada hari ini, Jumat (26/1/2024).

Agenda penyampaian putusan sementara gugatan genosida Israel dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat (26/1/2024) pukul 18.30 waktu Belanda (00.30 WIB) di Peace Place, Den Haag, Belanda.

Baca juga: Tel Aviv Lumpuh Total, 5000 Warga Israel Tutup Jalan Utama! Didesak Mengalah Ini Respon Netanyahu

"Mahkamah Internasional akan menyampaikan perintahnya atas permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam hal penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza," tulis ICJ dalam rilis resminya, Rabu (24/1/2024).

ICJ menyebutkan, Afrika Selatan menyerukan adanya langkah sementara untuk melindungi hak warga Palestina, memastikan Israel patuh, serta mencegah dan menghukum genosida.

Link live streaming putusan gugatan genosida Israel

Putusan ini akan disampaikan oleh panel Mahkamah Internasional yang beranggotakan 17 hakim.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor akan terbang ke Belanda untuk mengikuti sidang ini.

Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran genosida di Gaza. Gedung pengadilan tinggi PBB, yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. Foto diambil pada 16 Januari 2019.
Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran genosida di Gaza. Gedung pengadilan tinggi PBB, yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. Foto diambil pada 16 Januari 2019. (AP PHOTO/PETER DEJONG)

Siaran langsung jalannya sidang putusan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel oleh Mahkamah Internasional dapat diakses melalui tautan berikut:

Link sidang putusan gugatan terhadap Israel atas kasus dugaan genosida di Gaza.

Apa yang akan diumumkan Mahkamah Internasional?

Dalam sidang putusan pada hari ini, Mahkamah Internasional tidak akan mengambil putusan yang menyatakan Israel melakukan genosida atau tidak kepada warga di Gaza.

Dikutip dari Reuters, pengadilan baru akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin ditujukan ke Palestina.

Pengadilan mungkin juga akan memerintahkan Israel menahan serangannya untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Afrika Selatan lebih berani bela Palestina, mengapa negara Arab tak gugat Israel ke Mahkamah Internasional?
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Afrika Selatan lebih berani bela Palestina, mengapa negara Arab tak gugat Israel ke Mahkamah Internasional? (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

Dalam salah satu tuntutannya, Afrika Selatan meminta agar Israel menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, memfasilitasi, dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Mahkamah InternasionalIsraelAfrika Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved