Berita Viral
Viral Anggota KPPS Cantik Mengacungkan Dua Jari & Sebut Nomor 2, Kini Dipecat, 'Biasalah Bercanda'
Viral di media sosial, anggota KPPS berwajah cantik yang mengacungkan nomor 2 dengan nama Prabowo, kini dipecat
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang anggota KPPS cantik di Pangandaran dipecat akibat tindakan yang dinilai tidak profesional.
Anggota KPPS cantik di Pangandaran tersebut terlihat mengacungkan dua jari, menyebut nomor 2 dan nama Prabowo dalam sebuah video.
Anggota KPPS yang masih muda ini bernama Helmi Hermawati, bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Seorang anggota PPK Cigugur, Jenal Abidin, mengatakan, memang sebelumnya si anggota KPPS itu suka bercanda, tapi videonya malah diupload di media sosial.
"Itu awalnya video offline berdurasi 26 detik, tapi yang terupload di Facebook berdurasi 17 detik. Jadi, di video itu ketua KPPS sempat mengingatkan untuk hati-hati jarinya," ujar Jenal saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (28/1/2023) siang.
Baca juga: PARAH! Snack Pelantikan KPPS di Sleman Disunat Vendor dari Rp15.000 Jadi Rp2.500, KPU Bereaksi Tegas
"Tapi, dia biasalah, malah bercanda. Malah menyebut nomor dan nama calon."
Pihaknya mengaku sudah meminta klarifikasi dengan tahapan dari PPK ke PPS, dari PPS ke KPPS dan langsung yang bersangkutan.
Dari hasil klarifikasi, kata Jenal, memang Helmi mengaku tidak ada maksud mendukung salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2.
Karena, setelah di-tracking di Facebook dia juga terkait simbol-simbol paslon lainnya juga ada dengan menunjukkan jari.
"Jadi, memang dari hasil klarifikasi dia refleks melakukan hal tersebut dan memang suka upload di media sosial Facebook," katanya.
Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kemudian dikoordinasikan ke KPU Kabupaten Pangandaran dan sementara ini mengarahkan untuk memberhentikan yang bersangkutan.
"Arahan KPU Kabupaten, sepertinya akan diberhentikan. Karena, sudah memenuhi unsur. Walaupun refleks, video itu sudah viral dan memang salah," ucap Jenal.
Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat untuk memberhentikannya.
Baca juga: JADWAL KERJA Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 Dirilis, Simak Apa Saja Tugas Pada Setiap Anggota

"Sore ini juga, kita PPK dan PPS akan melaksanakan rakor bersama KPU bagian divisi hukum."
"Meskipun sudah tahu aturan, secara teknis mekanisme tahapan prosesnya akan ditempuh," ujarnya.
Sumber: Tribun Jabar
7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terbukti Bodong, FIFA Beri Peringatan Keras ke Negeri Jiran |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sahara, Tetangga Yai Mim Kini Diseret ke Meja Hijau, Dedi Mulyadi Sempat Menengahi |
![]() |
---|
Kondisi Ponpes Al Khoziny setelah Musala Ambruk Tewaskan 67 Santri, Bangunan Lain Tetap Digunakan? |
![]() |
---|
Gebrakan Terbaru Firdaus Oiwobo, Minta Gelar Perkara Khusus, Tak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Suara Bergetar, Perwakilan Al Khoziny Yakin Santri Meninggal Husnul Khotimah: Kami Berani Bersumpah |
![]() |
---|