Breaking News:

Pemilu 2024

JADWAL KERJA Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 Dirilis, Simak Apa Saja Tugas Pada Setiap Anggota

Jadwal kerja petugas KPPS Pemilu 2024 dirilis, simak apa saja tugas setiap anggota.

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Petugas KPPS - KPU Buka Lowongan Kerja Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Cara Pendaftaran dan Persyaratannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadwal kerja petugas KPPS Pemilu 2024 dirilis, simak apa saja tugas setiap anggota.

Bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 kini akan segera mulai bekerja.

Adapun jadwal dan tugas utama setiap anggota akan dijabarkan pada artikel ini.

Petugas KPPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja setelah dilantik.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Setelah pelantikan, barulah KPPS mulai bekerja, mempersiapkan sejumlah hal demi pelaksanaan Pemilu 2024.

Selengkapnya, inilah informasi mengenai jadwal, masa kerja, tugas, dan gaji KPPS Pemilu 2024:

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Lowongan Menarik Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Honor Rp 2,2 Juta, Syarat Mudah, Mau?

1. Jadwal KPPS Pemilu 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

2. Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.

Mereka akan bekerja mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

3. Tugas KPPS Pemilu 2024

Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan ada 7 petugas KPPS yang bertugas.

Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KPPStugas petugas kppsjadwal kerja petugas kppsPemilu 2024
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved