Breaking News:

Berita Viral

Satpol PP Bongkar Prostitusi Online di Bogor, 6 Wanita Ditangkap Karena Jual Diri Lewat MiChat

Miris! 6 perempuan di Bogor, Jawa Barat, diduga jual diri lewat aplikasi kencan 'MiChat'.

Editor: Eri Ariyanto
TribunnewsBogor
Satpol PP bongkar prostitusi online di Bogor, 6 wanita ditangkap karena jual diri lewat MiChat 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Miris! 6 perempuan di Bogor, Jawa Barat, diduga jual diri lewat aplikasi kencan 'MiChat'.

Kini para pelaku tersebut telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Keenam wanita itu ditangkap Satpol PP di wilayah Kecamatan Cibinong dan Bojonggede pada Selasa (30/1/2024).

ILUSTRASI PSK bernasib apes, ponselnya raib setelah melayani tamunya.
ILUSTRASI Satpol PP bongkar prostitusi online di Bogor, 6 wanita ditangkap karena jual diri lewat MiChat. (Istimewa)

Baca juga: 3 Mobil Rombongan AMIN Tabrakan Beruntun di Sumenep, 1 Rusak Parah, Ini Kondisi Terkini Anies

Dari hasil operasi di wilayah Kecamatan Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan dua orang wanita yang diduga kuat sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dua PSK tersebut terjaring razia di sebuah hotel dan menjajakan diri melalui aplikasi kencan.

"Lokasi pertama petugas mendapati 2 wanita diduga PSK dengan menggunakan aplikasi MiChat," ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu, di lokasi kedua yakni di wilayah Kecamatan Bojonggede, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan empat PSK.

Keempat PSK itu juga menjajakan diri kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan.

"Petugas mendatangi beberapa kontrakan yang diduga telah dijadikan tempat prostisusi menggunakan aplikasi MiChat, dari lokasi tersebut petugas mendapati 4 wanita diduga PSK," ungkapnya.

Satpol PP bongkar prostitusi online di Bogor, 6 wanita ditangkap karena jual diri lewat MiChat
Satpol PP bongkar prostitusi online di Bogor, 6 wanita ditangkap karena jual diri lewat MiChat (TribunnewsBogor)

Baca juga: Tragis! Pria di Bogor Tewas Tertabrak KRL saat Menyeberang Rel, Kondisi Mengenaskan, Keluarga Syok

Dari hasil operasi Pekat yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan enam PSK dari dua wilayah.

Setelah diamankan, keenam wanita itupun langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Bogor.

"Kemudian diserahkan kepada Dinsos untuk di periksa atau assesment untuk membuktikan bahwa mereka benar atau tidaknya menjadi pelaku PSK," tandasnya.

ILUSTRASI Prostitusi
ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

Suami di Bogor Tega Jual Istri via MiChat, Dipaksa Open BO, Berdalih: 'Daripada Nganggur!'

Seorang suami di Bogor, Jawa Barat tega menjajakan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Pria tersebut memaksa istrinya untuk 'open BO' demi mendapatkan penghasilan daripada menganggur.

Pria itu tak ingin melihat istrinya pengangguran dan akhirnya tega menjadikannya pekerja seks komersial (PSK).

Praktik prostitusi online tersebut tentu bikin heboh warga di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Praktik open BO itu di wilayah tersebut menyasar ke rumah kontrakan.

Suami jajakan istri di MiChat terbongkar setelah lima pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia di rumah kontrakan.

Sejumlah wanita yang terjaring razia itu rupanya diizinkan suaminya untuk menjalankan praktik esek-esek.

Himpitan ekonomi menjadi dalih, suami menjual istrinya ke laki-laki hidung belang.

Baca juga: JERIT Tangis 4 Wanita di Situbondo Disekap & Dijadikan PSK, Tergiur Gaji Rp500 Ribu Per Hari: Ditipu

Baca juga: JERIT Tangis Pelajar di Lampung Disekap & Dijadikan PSK, Tarif Rp300 Ribu: Kepepet demi Obat Ibu

"Yang suaminya itu 2 orang. Yang 2 lagi itu yang mengamankan, jadi ketika ada tamu dia turun, bener gak gitu," kata Sekretaris Desa Karangasem Timur, Humaedi Agung kepada TribunnewsBogor.com, Senin (15/1/2023).

Lebih lanjut, kedua suami dari PSK ini menjajakan istrinya sendiri dengan Open BO via Michat dengan tarif berbeda.

Istrinya sendiri ini dijajakan via Michat dengan tarif antara Rp 100 Ribu hingga Rp 500 Ribu untuk sekali main.

"Jadi dia suami istri, si suaminya ini secara tidak langsung joki." jelasnya.

"Semalam sih dia bahasa (pengakuannya) pengangguran, dua-duanya pengangguran," kata Humaedi Agung.

ILUSTRASI pria jual istrinya ke pria hidung belang via MiChat
ILUSTRASI pria jual istrinya ke pria hidung belang via MiChat (Istimewa)

Terbongkarnya praktik open BO di Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor itu karena warga yang merasa resah.

Kasi Trantib Kecamatan Citeureup, Yadres Reke mengatakan, razia prostitusi online ini dilakukan setelah Pemerintah Desa Karang Asem Timur mendapatkan laporan dari warga dugaan adanya penyedia jasa prostitusi online di kontrakan warga.

Selanjutnya, Pemdes Karang Asemtimur menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaporkannya.

“Setelah bermusyawarah bersama warga, Babinkamtibmas, Pemdes dan Pol-PP kami pun sepakat mendatangi kontrakan itu, dan mulai memancing aktivitas mereka melalui aplikasi,” ujar Yadres.

Baca juga: MURKA Dibayar Rp10 Ribu, PSK Sesama Jenis di Kepri Tewas Dibunuh Pelanggan: Kepala Dihantam Batu

ILUSTRASI pria jual istrinya ke pria hidung belang via MiChat
ILUSTRASI pria jual istrinya ke pria hidung belang via MiChat (Shutterstock)

Hasilnya, ada sembilan orang terdiri dari 5 perempuan dan empat laki-laki dalam kontrakan tersebut yang diduga sebagai pelaku penyedia jasa prostitusi online.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dibuatkan laporan dan di data, agar mereka yang terjaring bisa langsung dibawa ke tempat rehabilitatif,” ungkapnya

Dalam kegiatan razia tersebut, lanjut dia, kondisi aman dan terkendali.

Selain itu, masyarakat sekitar sangat mendukung kegiatan razia ini.

“Masyarakat sangat mendukung ketika kami melakukan razia ke kontrakan,” tandasnya.

Kini pria tersebut harus berhadapan dengan hukum.

Diolah dari berita tayang di TribunnewsBogor.com

Tags:
berita viral hari iniSatpol PPwanitaprostitusi onlineBogor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved