Sah! UMR Kabupaten Sragen 2024 Diumumkan, Jadi Upah Minimum Paling Rendah Nomor 3 di Jawa Tengah
Sah! UMR Sragen 2024 diumumkan, jadi upah minimum paling rendah nomor 3 di Jawa Tengah.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sah! UMR Sragen 2024 diumumkan, jadi upah minimum paling rendah nomor 3 di Jawa Tengah.
Upah Minimum Regional (UMR) 2024 di Kabupaten Sragen kini sudah diresmikan.
Banyak yang berpendapat jika UMR di Kabupaten Sragen jauh di angka ideal.
Pengesahan UMR Sragen ini atas dasar keputusan Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana.
UMK Sragen 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 79.441 atau 4,03 persen.
Apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat Rp 1.969.569.
Gaji UMR Sragen 2024 ini tercatat adalah yang terendah ketiga di Provinsi Jawa Tengah.
UMK Sragen juga berada di peringkat terendah kedua di Solo Raya.
Di eks Karesidenan Solo, upah minimum di Sragen ini hanya mengungguli Kabupaten Wonogiri yang memiliki upah minimum Rp 2.047.500.
Sementara upah minimum tertinggi di Solo Raya masih ditempati Kabupaten Karanganyar dengan besaran Rp 2.288.366.
Bahkan upah minimum Kota Solo atau Surakarta pun masih di bawah Karanganyar, yakni Rp 2.269.070.
Keputusan penetapan gaji UMR Sragen 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut ini daftar lengkap upah minimum di semua kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah dari yang tertinggi hingga paling rendah:
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Penetapan gaji UMK Sragen sudah berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan gaji UMR Sragen 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Sragen, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan gaji UMR Sragen 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Sragen, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Sragen dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan UMR Sragen 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
UMK Sragen 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Sragen 2024.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|