Breaking News:

Berita Viral

Pasutri di Sleman Disekap & Dianiaya di Kos Selama 2 Bulan, Sang Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pasangan suami istri (pasutri) jadi korban penyekapan di sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Pasutri di Sleman disekap & dianiaya di kos selama 2 bulan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan suami istri (pasutri) jadi korban penyekapan di sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Seperti diketahui, MSE disekap bersama istrinya selama kurang lebih dua bulan.

Lebih kejamnya, sang istri juga jadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

ILUSTRASI Disekap
ILUSTRASI penyekapan (Tribunnews)

Baca juga: Detik-detik Pria di Bogor Aniaya Teman hingga Tewas, Serang Korban Secara Brutal, Ini Motifnya

Penyekapan terjadi antara Oktober 2023 hingga Desember 2023. Tak hanya disekap, istri korban diduga mengalami kekerasan seksual.

MSE kemudian melaporkan penyekapan yang ia alami bersama istri ke Polda DI Yogyakarta pada 27 Desember 2023.

Polisi yang turun tangan kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima tersangka.

Para tersangka adalah MSH (43) dan istrinya, MM (41) serta AS (48), yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sleman. Serta YR (36) dan AS (48), warga Kota Yogyakarta.

Berawal dari bisnis jual beli mobil

Kasus tersebut berawal saat korban MSE dan tersangka MSH bisnis jual beli mobil pada Juni 2023. Dalam perjanjian kerja sama, MSH memberi investasi sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun sejak Agustus 2023, korban tak memberikan keuntungan terkait bisnis tersebut ke MSH.

Lalu MSH meminta tersangka YR dan tersangka AS mendatangi rumah MSE pada Kamis, 12 Oktober 2023. Keduanya kemudian mengambil paksa barang berharga milik korban.

Rumah MSE berada di daerah Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Misteri Pria Bunuh Satu Keluarga di Babulu, Sempat Setubuhi 2 Jasad Korban, Motif Pembunuhan Terkuak

Barang yang diambil antara lain sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kunci mobil. Barang-barang itu digunakan sebagai jaminan pelunasan utang bisnis.

MSE pun menyerahkan barang pribadinya. Lalu ia dan sang istri dibawa ke sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Keduanya kemudian disekap dalam ruangan yakni pantry dan kamar kos. Setelah keduanya masuk ruangan, pintu dikunci dari luar.

Hal tersebut dijelaskan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/02/2024).

Saat disekap, MSE dan istrinya kerap mendapatkan kekerasan. Bahkan istri MSE diduga mengalami kekerasan seksual.

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik. Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka. Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Penyekapan dilakukan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.

Pasutri di Sleman disekap & dianiaya di kos selama 2 bulan
Pasutri di Sleman disekap & dianiaya di kos selama 2 bulan (Kompas.com)

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dan mendatangi lokasi penyekapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Selaian menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Endriadi.

Tampang Perampok dan Pencabul Janda di Surabaya, B
Tampang Perampok dan Pencabul Janda di Surabaya, Berdalih ajakannya menikah ditolak janda umur 55 tahun, Suratman (44) asal Sawahan, Surabaya malah menyekap dan mencabuli. Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di rumah korban, Sukomanunggal, Surabaya

Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Surabaya Nekat Sekap, Rampok & Gagahi Janda 55 Tahun, Korban Trauma

Seorang janda berusia 55 tahun menjadi korban penyekapan, pencabuan dan perampokan di rumahnya, Sukomanunggal, Surabaya.

Pelaku sempat kabur setelah melancarkan aksinya, kini berhasil diamankan polisi.

Pelaku yakni pria bernama Suratman (44), warga Sawahan, Surabaya dipicu korban menolak dinikahi.

Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di Sukomanunggal, Surabaya.

Suratman merampas barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 250 dan rokok 2 slop di toko korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Suratman bisa masuk ke tempat tinggal TYC dengan cara  merusak ventilasi toko lalu mematikan meteran listrik. 

"Setelah itu Suratman masuk kamar TYC dan langsung menyekap menggunakan tali rafia dari dalam toko.

Baca juga: ISAK TANGIS Wanita di Sleman Disekap Bos Koperasi Ilegal, Dipaksa Bayar Rp28 Juta: Pelaku Residivis

Wajah TYC kemudian ditutup menggunakan kain sarung milik Suratman.

Suratman mengancam membunuh TYC menggunakan pisau apabila berteriak," ucap Kasat, 26 Januari 2024.

Aksi biadab berlanjut, Suratman meminta TYC untuk mengulum kemaluannya namun ditolak oleh TYC sehingga pelaku memukuli wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa TYC nurut.

Hendro Sukmono menuturkan fakta dari kasus tersebut.

Baca juga: HEBOH Gegara Utang Rp 2 Juta, Wanita di Yogyakarta Disekap karena Tak Mampu Bayar, Dijemput Paksa

Perampokan dan pencabulan Suratman ternyata didasari keinginan mempersunting TYC namun, ajakan tersebut ditolak. 

"Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Suratman datang ke toko korban TYC di Jalan Simojawar untuk membeli rokok eceran.

Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda.

Namun korban menolak. Sekira jam 21.00 WIB korban menutup tokonya. Pada saat itu pelaku masih berada di depan toko korban," terang Kasat.

Korban saat ini dalam kondisi sangat  trauma.

Korban sampai berhari-hari setelah kejadian tidak berani membuka toko.

Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari.

 Suratman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tampang Perampok dan Pencabul Janda di Surabaya, Berdalih Ajakannya Menikah Ditolak

Diolah dari berita tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipasutridisekapkamar kosSleman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved