Breaking News:

Berita Viral

Bejat! Kakek di Blora Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali, Korban Kini Hamil 3 Bulan

Kakek berinisial W (70) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya berinisial V (16) warga Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ilustrasi ayah tiri setubuhi anak hingga hamil. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berinisial W (70) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya berinisial V (16) warga Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, korban dicabuli oleh pelaku sejak Oktober 2023 lalu.

Lebih mirisnya pelaku mencabuli korban sebanyak tujuh kali hingga hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

Ilustrasi Anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya.
Ilustrasi anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya. (Kompas.com)

Baca juga: Bejat! Oknum Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswanya, Para Korban Diraba, Dipeluk, dan Dicium

Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri.

Kejadian bermula saat tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang karena sakit. 

Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban agar cepat sembuh.

Namun syaratnya harus mau diajak berhubungan badan.

Korban pun mengangguk tanda setuju.

Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.

Ilustrasi ayah Tiri di NTB tega setubuhi anak gadisnya hingga hamil dan melahirkan
Ilustrasi ayah tiri setubuhi anak hingga hamil. (Kompas.com)

Baca juga: Biadab! Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Tiri 3x Seminggu, Korban Dijadikan Budak Nafsu Selama 6 Tahun

"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali" ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

"Hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan" lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara," kata dia.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Cemas Ritual Pesugihan Gagal, Ibu di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anaknya ke Ayah Tiri: Pasrah

Cemas ritual pesugihan keluarga gagal, seorang ibu di Purbalingga, Jawa Tengah nekat menumbalkan keperawanan anak gadisnya pada ayah tirinya.

Hingga pada akhirnya, sang ibu membiarkan suaminya untuk mencabuli anaknya sendiri.

Pada saat kejadian, korban dibius menggunakan obat tidur agar ayah tiri tersebut bisa leluasa menjalani ritual cabul tersebut.

Diketahui, ibu kandung tersebut berinisial SK berusia 42 tahun, sedangkan ayah tiri berinisial RM berusia 54 tahun.

Gadis itu tak mampu menolak bujukan dari ibunya agar memuaskan nafsu bejat dari ayah tirinya, RM (54) bermodus ritual pesugihan.

Dia hanya pasrah saat sang ibu terus memaksanya untuk menumbalkan keperawanannya.

Kini pasangan suami istri tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?

Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!

Kasus ini terungkap usai korban membuat laporan ke polisi.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK.

Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Ilustrasi disetubuhi
Ilustrasi disetubuhi (TribunnewsSultra)

Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar hutang ibunya yang cukup banyak.

Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang.

Baca juga: DERITA Remaja di Indramayu Digagahi 4 Pemuda, Trauma, Dicekoki Miras, Kini Ibu Meninggal Gegara Syok

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikakekanak tiriBlora
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved