Breaking News:

Berita Viral

Biadab! Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Tiri 3x Seminggu, Korban Dijadikan Budak Nafsu Selama 6 Tahun

Pria di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak anak tirinya.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ilustrasi Anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria yang tinggal di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.

Pelaku menyetubuhi anak tirinya yang berinisial L (16) sebanyak tiga kali dalam seminggu.

Lebih mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan selama enam tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.

Ilustrasi ayah Tiri di NTB tega setubuhi anak gadisnya hingga hamil dan melahirkan
Ilustrasi ayah Tiri setubuhi anak gadisnya. (Kompas.com)

Baca juga: Bejat! Oknum Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswanya, Para Korban Diraba, Dipeluk, dan Dicium

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curhat dengan kakak kandungnya yang tinggal di luar kota.

"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu." ungkap Andriansyah kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

"Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya,"

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Andriansyah mengatakan, selama ini korban tidak bisa menolak keinginan tersangka karena mendapat ancaman akan dibunuh.

"Dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya," jelasnya.

Ilustrasi Anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya.
Ilustrasi Anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya. (Kompas.com)

Andriansyah menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya saat dalam keadaan sepi.

Modus awalnya tersangka meminta korban untuk memijat di kamar.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya." terangnya.

"Pelaku kemudian menyetubuhi anak tirinya," katanya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahanak tiriBanyumasbudak nafsu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved