Breaking News:

Berita Viral

Gegara Tak Diberi Kode Password HP, Bos di Semarang Mengamuk hingga Pukul Sales Distributor Susu

Seorang bos di Terboyo, Semarang, Jawa Tengah, tega menganiaya anak buahnya yang merupakan sales perusahaan distributor susu.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJateng
Penasihat hukum sales distributor susu dari Kertamarta Attorney & Co dan LBH Rupadi menunjukkan berkas untuk melayangkan laporan ke Polrestabes Semarang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang bos di Terboyo, Semarang, Jawa Tengah, tega menganiaya anak buahnya yang merupakan sales perusahaan distributor susu.

Setelah mendapatkan penganiayaan dari sang bos, korban langsung melapor perbuatan tak menyenangkan itu ke polisi.

Korban berinisial HR melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang didampingi penasihat hukumnya dari Kertamarta Attorney & Co dan LBH Rupadi.

ILUSTRASI Adu jotos
ILUSTRASI bos aniaya anak buahnya. (Tribunnews.com)

Baca juga: Heboh! Warga Madiun Temukan Jasad Balita di Sungai Desa Nglandung, Identitas Korban Terungkap

Perwakilan kuasa hukum korban, Muhamad Nastain mengatakan, HR dianiaya bosnya pada Januari 2024 lalu.

Saat itu korban dipanggil bosnya untuk menerangkan terkait selisih setoran penjual susu.

"Singkat cerita, terdapat kekurangan uang setoran sebesar Rp 5,5 juta dari korban selaku sales.

Uang tersebut digunakan dulu untuk keperluan pekerjaan lantaran korban belum digaji sejak Desember 2023 hingga sekarang," jelasnya.

Karena ada kekurangan, bosnya meminta ponsel korban sebagai jaminan sampai kekurangan setoran dikembalikan.

Permintaan bosnya dituruti dan korban menyerahkan ponselnya yang masih keadaan terkunci.

"Bosnya itu meminta kode kunci ponsel tersebut. Namun korban menolak karena alasan privasi," tuturnya.

Hal itu membuat, bos distributor susu marah dan melayangkan bogem ke arah wajah kliennya.

Bosnya itu memukuli korban sebanyak tiga kali.

"Korban mengalami luka memar hingga mengganggu aktivitasnya," ujarnya.

Penasihat hukum sales distributor susu dari Kertamarta Attorney & Co dan LBH Rupadi menunjukkan berkas untuk melayangkan laporan ke Polrestabes Semarang
Penasihat hukum sales distributor susu dari Kertamarta Attorney & Co dan LBH Rupadi menunjukkan berkas untuk melayangkan laporan ke Polrestabes Semarang (TribunJateng)

Baca juga: Tragis! Akibat Korsleting Listrik dan AC, Rumah di Subang Ludes Terbakar, 3 Balita Meninggal Dunia

Ia mengatakan korban telah menyertakan bukti visum untuk memperkuat laporan dugaan penganiayaan itu.

Pihaknya melaporkan bos distributor susu itu Pasal 351 KUHP Jo 356 KUHP.

Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari inibossales distributor susupenganiayaanSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved