Breaking News:

berita viral

Nasib Apes Kepala Desa di Sulsel Terancam Penjara Gegara Suarakan Dukungan ke Caleg: Nyesel?

Seorang kades di Kabupaten Maros mendadak terancam hukuman penjara selama setahun setelah lantang menyuarakan dukungannya ke seorang calon.

Editor: Dika Pradana
Tribuntimur
Ilustrasi kades ditangkap polisi setelah lantang suarakan dukungan ke capres 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Maros mendadak terancam hukuman penjara selama setahun setelah lantang menyuarakan dukungannya ke seorang calon legislatif (caleg).

Atas dukungannya terhadap caleg, karier kades tersebut kini terancam.

Namanya seolah telah tercontreng lantaran ujaran dukungannya kepada capres.

5 jenis surat suara Pemilu 2024
5 jenis surat suara Pemilu 2024 (Kolase Istimewa)

Dalam kasus ini, pelaku menyuarakan dukungan ke Caleg DPR Provinsi.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menyebut, ialah Muhammad Arsyad, Kepala Desa Timpuseng, Kecamatan Cenrana.

"Kades Timpuseng, ada bahasa yang dia sampaikan (menyuarakan dukungan)," ujarnya.

Baca juga: Gagal Nyaleg Jangan Stres! Ini 5 Tips Atasi Mental Illness untuk Caleg, Plus Doa Meminta Kesembuhan

Baca juga: Gagal Nyaleg Jangan Stres! Ini 5 Tips Atasi Mental Illness untuk Caleg, Plus Doa Meminta Kesembuhan

Saat ini kasus kades Timpuseng ini masih dalam proses penyidikan.

"Setelah melalui proses penyelidikan selama 14 hari kerja," ujarnya.

Atas pelanggaran ini, Kades Timpuseng dijerat pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya.

Ilustrasi kades ditangkap polisi setelah lantang suarakan dukungan ke capres
Ilustrasi kades ditangkap polisi setelah lantang suarakan dukungan ke capres (Tribuntimur)

Sebelumnya, oknum kepala desa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terjerat kasus pelanggaran Pemilu.

Oknum kepala desa tersebut merugikan salah satu calon karena mengeluarkan pernyataan mendukung salah satu calon legislatif.

Ketua Bawaslu, Sufirman mengatakan pernyataan mendukung itu ditujukan kepada caleg DPR Provinsi dari PAN.

Ilustrasi diringkus polisi
Ilustrasi diringkus polisi (Shutterstock)

Ia menyebutkan hal ini terjadi pada diskusi yang digelar di Kopi Pagi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, beberapa waktu lalu.

"Dalam diskusi itu, dia mengatakan satu suara saya untuk caleg provinsi, intinya dia memberikan dukungan, sudah diklasifikasi dan dia mengaku," sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Tags:
berita viral hari inikepala desacalegKades
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved