Berita Viral
Kronologi ASN di Cianjur Kena OTT, Ditemukan Amplop Isi Uang Menangkan Caleg, Diduga Politik Uang
Inilah kronologi ASN di Cianjur terjaring OTT, Ada amplop berisi uang memenangkan caleg, kini memelas ditahan.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah ditemukan amplop berisi uang untuk memenangkan seorang Calon Legislatif atau Caleg.
Dalam kasus ini, ASN tersebut disinyalir terlibat aksi politik uang pada Pemilu 2024.
Pelaku kini hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (12/2/2024) malam.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah uang yang diduga akan digunakan untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Cianjur.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cianjur untuk diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur.
Baca juga: Bahaya Terima Serangan Fajar atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana
Baca juga: Heboh Caleg di Makassar Bagi-bagi Duit Rp100 Juta, Kini Berdalih Sedekah: Tegas Bantah Politik Uang
Pelaku lantas mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus politik uang.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur Yana Sopyan menjelaskan, pelaku diamankan berikut barang bukti sejumlah amplop berisi uang dan spesimen atau contoh surat suara atas nama salah satu caleg.
Namun, Yana enggan mengungkap identitas caleg tersebut.

“Informasi yang kami terima sementara ini, itu (caleg) kabupaten,” kata Yana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/2/2024).
Yana mengatakan, Bawaslu Cianjur akan melakukan pemeriksaan secara maraton terkait pelanggaran ini.
Kasus ini juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang terhimpun dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
“Karena penanganan pidana Pemilu ini sangat terbatas, karenanya kita lakukan segera dan menjadi perhatian khusus berkenaan dengan adanya peristiwa ini,” ujar Yana.
Baca juga: Dengki & Iri Lihat Caleg Lain Menang? Ini Cara Manjur Obati Penyakit Ain Plus Doa Meminta Kesembuhan

Yana mengatakan, ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu ketika sedang memepersiapkan sejumlah bukti yang diamankan.
"Bukti-bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, membersihkan uang, dan spesimen berupa conto surat suara. Spesimen contoh surat suara itu ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang," ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini satu orang ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berada di Mapolres Cianjur.
"Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Bahaya Terima 'Serangan Fajar' atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana
Menjelang hari pemungutan suara, warga rentan terkena 'serangan fajar' atau politik uang.
Mereka yang memiliki hak pilih akan diming-imingi uang dengan ganti memberikan suaranya pada pemberi uang.
Untuk mencegah hal ini terjadi, negara sudah memberikan sanksi yang berat untuk siapa saja yang terlibat.
Baca juga: Surat Suara Pemilu 2024 Dijual di Malaysia Harganya Mulai Rp 81 Ribu, Distribusi yang Buruk
Praktik “serangan fajar” atau politik uang rentan terjadi jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.
Politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Heboh Caleg di Makassar Bagi-bagi Duit Rp100 Juta, Kini Berdalih Sedekah: Tegas Bantah Politik Uang
Berikut perincian aturannya:

Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Baca juga: Bawaslu Didesak Pengamat Politik, Selidiki Dugaan Politik Uang Terkait Video Gus Miftah Bagikan Uang

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan, politik uang berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan.
Menurut Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, politik uang adalah cikal bakal dari korupsi.
Uang yang dibagikan ke pemilih jelang hari pencoblosan biasanya akan dianggap sebagai “modal” untuk mendapatkan kemenangan.
“Ini memang terus berulang, upaya-upaya akhir untuk memenangkan pemilu terus dilakukan, termasuk sampai dengan melakukan serangan fajar,” kata Ninis kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).
“Tentu anjurannya adalah masyarakat jangan mau suaranya digadaikan dengan politik uang,” ujarnya.
Jika menemukan tindakan politik uang, masyarakat diminta melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski, Ninis mengakui bahwa sulit untuk membuktikan tindakan tersebut.
“Walaupun memang sulit membuktikan politik uang, apalagi kalau dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ninis, ada ketakutan masyarakat untuk melaporkan tindakan politik uang, karena khawatir mendapatkan intimidasi balik.
“Lalu untuk membuat laporn ke Bawaslu juga prosesnya cukup kompleks yang mungkin masyarakat umum tidak familiar,” tuturnya.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel ini diolah dari Kompas
Sumber: Kompas.com
Sosok Istri Ustaz Khalid Basalamah yang jarang Disorot, Ternyata Seorang Mualaf, Minta Dipoligami! |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Pensiunan Guru di Karanganyar Jateng, Pelaku Menantu Tetangganya, Residivis Jambret |
![]() |
---|
Pemicu Ledakan di Pamulang Tangsel Terungkap! Tidak Ditemukan Residu Bahan Peledak |
![]() |
---|
Siswi SMP di Rembang Jateng Bully Teman Sekelas, Diduga Rebutan Pacar yang Merupakan Adik Tingkat |
![]() |
---|
Malu! Bukan Kaya yang Didapat, Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp10 M Justru Menanggung Aib |
![]() |
---|