Breaking News:

Selebrita

Motif Yudha Bunuh Dante Masih Misteri, Benarkah Ingin Kuasai Harta Tamara Setelah 2 Tahun Pacaran?

Benarkah aksi Yudha Arfandi bunuh Dante bermotif ingin kuasai harta Tamara Tyasmara?

Editor: Delta Lidina
Instagram @tyasmaratamara | capture X
Motif Yudha Arfandi bunuh anak Tamara Tyasmara apakah karena ingin menguasai harta Tamara? 

Kiki menduga hubungan Tamara dan Yudha sedang bermasalah.

"Enggak tahu, mungkin lagi berantem sama Tamara belakangan ini, jadi kesal sehingga diduga melakukan itu. Tapi enggak tahu kalau tiba-tiba langsung gini, aneh saja secara tiba-tiba," sambung Kiki Farrel.

Dugaan Motif Pembunuhan Dante

Polisi akhirnya mengungkap kronologi kematian putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angegr Dimas, yakni Dante (6).

Dante meninggal di tangan kekasih Tamara yakni Yudha Arfandi (33) kekasihnya saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepolisian secara resmi belum mengungkapkan motif pembunuhan Dante. Kendati demikian, Ahli Forensik Reza Indragiri menduga ada dua motif yang melatarbelakangi pembunuhan Dante.

"Pertanyaan, kalau misalnya tersangka ini memiliki keinginan untuk mendapatkan harta atau cinta sejenisnya, maka itu motif instrumental," ugkap Reza Indragiri dalam perbincangan di kanal YouTube Metro TV.

"Target berupa harta atau cinta tidak berada pada korban utama yaitu si anak, dengan kata lain kenapa tersangka tega habisi korban karena korban yang dianggap penutup akses untuk mendapatkan manfaat yang dia inginkan," imbuhnya.

Lebih lanjut Reza menyebutkan bahwa alasan menghabisi anak bisa menjadi jalan tersangka untuk mencapai yang diinginkan.

"Ketika anak dihabisi, akses dirinya untuk mendapatkan harta atau cinta ini terbuka, ini yang perlu diinvestigasi pihak kepolisian," tandasnya.

Diketahui sebeumnya bahwa Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan alasannya Yudha Arfandi disangkakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak. Hal ini bisa membuat Yudha terancam hukuman mati.

"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," terang Kombes Wira Satya Triputra dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).

Diolah dari artikel TribunMedan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Yudha ArfandiTamara TyasmaraDante
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved