Bansos dan BLT
Tata Cara Daftar Bansos PBI JK 2024, Warga Miskin Bisa Mendapatkan Bantuan Iuran Setiap Bulan
Tata cara mendaftar Bansos PBI Jaminan Kesehatan 2024, warga miskin bisa dapat bantuan iuran setiap bulan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tata cara mendaftar Bansos PBI Jaminan Kesehatan 2024, warga miskin bisa dapat bantuan iuran setiap bulan.
Bagi warga miskin yang ingin mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PBI JK nantinya bisa melakukan registrasi.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Bansos PBI JK adalah sebagai berikut.
Adapun Bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Satu diantara fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis.
Dengan begitumasyarakat perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri.
Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.
Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB
Baca juga: Bappenas Buka Lowongan Kerja 2024, Butuh Banyak Tenaga Ahli Lulusan S1 & S2 IPK Minimal 3.00
Syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
- Kartu KIS yang Non Aktif
- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan
Cara Daftar PBI JK tahun 2024
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain:
- Menjadi peserta PBI-JK
- Menambah Anggota Baru
- Pengaktifan Kartu BPJS-Kis
- Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)
- Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan
- Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.
Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:
Sudah terdaftar di DTKS
* Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
* Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga.
Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs Bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.
Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.
Sebagai informasi tambahan jika nama kalian terdaftar sebagai penerima Bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan?
Simak beberapa faktor berikut ini:
1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.
2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.
3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.
5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Januari 2024
Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Iuran yang diatur ada 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Namun apabila masyarakat selaku KPM menjadi penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan maka secara otomatis tidak dikenakan iuran sebagaimana rincia diatas.
(TribunPontianak.co.id)
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.
Sumber: Tribun Pontianak
| Kabar Gembira! BLT Rp900 Ribu via Kantor Pos Cair Minggu Depan, Mensos Gus Ipul Ungkap Prosesnya |
|
|---|
| BLT Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Aplikasi / Situs Kemensos |
|
|---|
| Bocoran BSU 2025 Tahap 2, Kembali Dibahas Menaker Yassierli, Kapan Cair? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Cara Cek Penerima Bansos 2025, 2 Juta Orang Dicoret, Pastikan Update Data Terbaru Agar Tetap Dapat |
|
|---|
| Tanda-tanda Nomor Induk Kependudukan Penerima Bansos PKH 2025, Warga Miskin Bisa Dapat Rp 2,4 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-bansos-pbi-jk.jpg)