Pemilu 2024
3 TPS di Palopo Berpotensi Pencoblosan Ulang, Ternyata Gegara Ada Warga yang Kepergok Nyoblos 2 Kali
Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Seperti diketahui, ketiga TPS yang berpotensi PSU yakni memiliki masalah berbeda-beda.
Salah satunya ada seorang pemilih yang menggunakan hak suara di dua TPS.

Baca juga: PKB Masih Tertinggi di Real Count KPU Pileg DPRD Jatim 2024 Meski Anies-Muhaimin Kalah, Ini Hasilnya
Ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Palopo, Khaerana Parenrengi, ungkap tiga TPS berpotensi PSU di Kota Palopo.
"Di Kota Palopo, terdapat tiga TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang, dua TPS di Kecamatan Bara dan satu di Kecamatan Mungkajang," kata Khaerana saat dihubungi, Jumat (15/2/2024).
Penyebab ketiga TPS tersebut berpotensi PSU berbeda, mulai dari pemilih yang menggunakan hak suara di dua TPS serta DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.
"TPS yang berada di Mungkajang itu berpotensi PSU karena ada satu pemilih berasal dari luar Mungkajang, namun tidak memiliki form pindah memilih," jelasnya.
Sementara, salah satu TPS yang berada di Kecamatan Bara, potensi PSU akibat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda.
Masih di Kecamatan Bara, salah satu TPS yang juga berpotensi PSU karena terdapat DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

Baca juga: Pemuda di Sampang Diduga Coblos Surat Suara di Luar TPS, Videonya Viral, Begini Penjelasan Bawaslu
Ketua Bawaslu Palopo, telah mengetahui identitas pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS.
Namun, ia mengaku, pihaknya masih melakukan pengkajian serta akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Pemilih yang menyalurkan hak pilih dua kali, akan dikenakan pasal 516 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Warga yang ketahuan nyoblos dua kali akan dikenakan pasal 516 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, dengan hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 18 juta," tutupnya.

Nyoblos di TPS, Tunanetra di Jakarta Timur Ngaku Hanya Diberi Satu Surat Suara: Terpaksa Pasrah
Seorang tunanetra di Jakarta Timur mengaku hanya mendapatkan satu surat suara saja saat mencoblos di TPS.
Hal itu diungkapkan oleh Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPC Jakarta Timur yang menerima aduan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Sebelumnya ada pengaduan tempat TPS tidak menyediakan alat bantu template braille.
Kni Pertuni DPC Jakarta Timur mendapat aduan tunanetra yang hanya diberikan satu surat suara saat mencoblos pada Rabu (14/2/2024).
Ketua Pertuni DPC Jakarta Timur, Mulyawan mengatakan anggotanya tersebut hanya diberikan satu surat suara oleh anggota KPPS karena bersikukuh bawa pendamping saat mencoblos di TPS.
"Dilarang KPPS membawa pendamping. Karena anggota Pertuni ini memaksa, akhirnya (boleh membawa pendamping) tapi hanya dikasih surat Pilpres saja," kata Mulyawan, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Viral Pemilih di Bandung Bawa Surat Suara Sendiri dari Rumah, Ketahuan Karena Ketebalan Kertas
Anggota Pertuni DPC Jakarta Timur bersikukuh karena secara ketentuan Pasal 356 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disabilitas diperbolehkan membawa pendamping.
Syaratnya dilakukan atas permintaan pemilih, dan orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihan pemilih disabilitas bersangkutan.
Dalam kasus anggota Pertuni DPC Jakarta Timur ini pendamping dilarang merupakan istri, orang yang dipercaya dapat membantu menggunakan hak pilih secara tepat dan menjaga kerahasiaan.
Baca juga: Hitung Suara Ricuh, Warga di Bima Rusak TPS & Bakar Kotak Surat Suara, Kesal Caleg Pilihannya Kalah
Tapi pihak KPPS yang bertugas di TPS justru menyatakan bahwa disabilitas hanya dapat didampingi petugas KPPS, bukan anggota keluarga atau orang terdekat sesuai kehendak disabilitas.
"Anggota Pertuni itu KTP DKI Jakarta,"
"Tapi surat suara DPD, DPR, dan DPRD enggak dikasih. Sangat disayangkan sekali. Padahal sudah punya bayangan siapa yang mau dipilih," ujarnya.
Mulyawan menuturkan saat kejadian anggota Pertuni DPC Jakarta Timur itu terpaksa pasrah hanya menerima satu surat suara saja karena pertimbangan tak ingin masalah berkepanjangan.
Serta pertimbangan bila dia terus berdebat dengan anggota KPPS di TPS maka berisiko kehilangan seluruh hak pilihnya, dan menganggu kondusifitas di TPS untuk pemilih lainnya.
"Terpaksa pasrah. Daripada dia enggak memilih akhirnya keputusannya begitu (hanya menerima satu surat suara saja). Jadi yang harusnya mendapat empat surat suara, ini hanya satu," tuturnya.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan disabilitas memiliki hak untuk didampingi anggota keluarga saat melakukan pencoblosan.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menuturkan setiap pemilih yang mencoblos pada TPS sesuai DPT juga harusnya mendapat empat surat suara.
"Mestinya untuk semua pemilih yang terdaftar di DPT maka yang bersangkutan mendapatkan empat surat suara. Surat suara PPWP, surat suara, DPR, DPRD Provinsi," kata Sakhroji.
Diolah dari berita tayang di TribunTimur.com
Sumber: Tribun Timur
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|