Breaking News:

Pemilu 2024

Rumus Menentukan Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPR & DPRD di Pemilu 2024, Wajib Penuhi Ambang Batas

Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi DPR. Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold. 

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 =  5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

(Tribunnews.com)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pileg DPR RIPilpres 2024DPRDPRD
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved