Pemilu 2024
Rumus Menentukan Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPR & DPRD di Pemilu 2024, Wajib Penuhi Ambang Batas
Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold.
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi DPR. Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold.
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.
(Tribunnews.com)
Diolah dari artikel Tribunnews.com.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Pemilu 2024
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|