Pemilu 2024
Dua Caleg Berstatus Pasutri asal Sulawesi Selatan Berpotensi Besar Lolos ke Senayan, Segini Gaji DPR
Pasangan suami istri (pasutri) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi, berpeluang besar lolos ke senanyan.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi, berpeluang besar lolos ke senanyan.
Seperti diketahui, Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi menjadi Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 melalui partai Nasedm.
Terkini mereka berdua memiliki perolehan suara tertinggi sementara dimasing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Baca juga: Deretan Caleg Artis Berpotensi Lolos ke Senayan, Ada Dede Yusuf, Uya Kuya, Melly Goeslaw hingga Once
Rusdi Masse bertarung di Pemilu Legislatif 2024 (Pileg) DPR RI Dapil Sulsel III, sementara Fatmawati Rusdi di Dapil Sulsel I.
Dapil Sulsel III meliputi Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur
Adapun Dapil Sulsel I meliputi daerah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.
Berdasarkan pantauan Tribun-Timur.com, Real Count KPU RI Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 DPR Dapil Sulsel per Rabu (21/2/2024) pukul 7.00 WIB, Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi memimpin perolehan suara di Partai Nasdem Dapil masing-masing.
Data masuk sudah 5.379 dari 7.955 TPS (67.62 persen)
Dari data tersebut, Rusdi Masse memimpin Partai Nasdem Dapil Sulsel III diisi dengan perolehan 115.501 suara.
Perolehan suara Ketua DPW Partai Nasdem yang juga petahana ini unggul jauh dari Eva Stevany Rabata yang berada di posisi kedua dengan 45.842 suara.
Sementara itu, Fatmawati Rusdi di Dapil Sulsel I juga mempimpin dengan 44.838 suara.
Posisi kedua di Partai Nasdem yakni Rudianto Lallo dengan 41.100 suara.
Berikut selengkapnya perolehan suara sementara DPR RI Dapil Sulsel III di Partai Nasdem:
1. H. RUSDI MASSE MAPPASESSU: 115.501
2. Dr. ASLAM PATONANGI, S.H., M.Si.: 24.393
3. EVA STEVANY RATABA, S.H.: 45.842
4. Drs. H. M. JUDAS AMIR, M.H.: 8.010
5. Dr. Hj. HAYARNA HAKIM, S.H., M.Si.: 20.454
6. NICODEMUS BIRINGKANAE: 2.884
7. PUTRI DAKKA: 26.713

Berikut selengkapnya perolehan suara sementara DPR RI Dapil Sulsel I di Partai Nasdem:
1. Hj. FATMAWATI RUSDI, S.E., M.M.: 44.838
2. RUDIANTO LALLO, S.H.: 41.100
3. RIYANA YULIANTI, S.E.: 1.268
4. MARIO DAVID PN, S.Sos., M.M.: 7.609
5. Hj. TENRI OLLE YASIN LIMPO, S.H., M.Si.: 7.409
6. Dr. NASIR, S.Sos., M.Si.: 851
7. AZHAR USMAN: 447
8. H. ACHMAD DG SERE, S.Sos., M.A.P.: 11.803
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Salah satu hal yang menarik dan banyak disoroti masyarakat di Pemilu 2024 adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas, sebenarnya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR?
Dilansir dari Kompas.com, aturan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.
Sementara itu, gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan, sedangkan ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
+ Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
+ Tunjangan lain terdiri dari:
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Dengan demikian, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.
Diolah dari berita tayang di Tribun-Timur.com
Sumber: Tribun Timur
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|