Bansos dan BLT
Syarat Menerima Bansos PBI JK 2024, Dapatkan Bantuan Iuran Biaya Kesehatan Gratis Untuk Warga Miskin
Syarat menerima Bansos PBI JK 2024, dapatkan bantuan iuran biaya kesehatan gratis.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat menerima Bansos PBI JK 2024, dapatkan bantuan iuran biaya kesehatan gratis.
Bagi warga miskin, pada Februari 2024 ini akan mendapatkan sejumlah bantuan sosial.
Bansos 2024 yang akan didapatkan masyarakat penerima manfaat salah satunya adalah bantuan iuran Jaminan Kesehatan (JK).
Diektahui bahwa PBI JK 2024 adalah program bantuan sosial dalam bidang kesehatan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk Anda yang belum paham mengenai Bansos tersebut, simak info PBI JK 2024 mulai dari manfaat, besaran bantuan, syarat, dan cara cek penerima secara online.
Manfaat dari PBI JK yakni penerima bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang ditunjuk secara gratis.
Baca juga: Bansos & BLT 2024 Cair Kembali Usai Pemilu, SP2D Sudah Turun, Pemilik KKS Bisa Cek Saldo di Rekening
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI JK tidak perlu membayar setoran BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung pemerintah.
Besaran bantuan PBI JK sebesar Rp42.000 per penerima yang disetorkan kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya dan tidak bisa dicairkan secara tunai.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Bansos tersebut, karena terdapat beberapa syarat penerima PBI JK yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat penerima Bansos PBI JK sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia dari golongan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
- Memiliki NIK KTP padan dengan Dukcapil, kecuali bayi baru lahir.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima BPI JK atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.
Berikut cara cek penerima PBI JK online:
- Login ke website cekbansos.kemensos.go.id lewat browser
- Input alamat tempat tinggal terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik 4 huruf kode captcha.
- Klik icon captcha untuk mendapat kode baru, jika kode huruf yang ditampilkan tidak terbaca.
- Klik 'Cari Data'.
Selanjutnya sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
Apabila data terdaftar sebagai penerima PBI JK, maka sistem akan menampilkan nama, umur, status, jenis Bansos yang diperoleh dan juga periode penyaluran.
Pastikan bahwa di bawah kolom PBI terdapat keterangan'Ya', karena jika tidak artinya Anda tidak terdaftar sebagai penerima Bansos tersebut dan bisa saja dapat bantuan jenis lainnya.
Itulah tadi mengenai kehadiran PBI JK atau BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerinta tahun 2024 dan merupakan program kerjasama Kemenkes dan Kemensos RI.
(TribunPontianak.co.id)
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.
Sumber: Tribun Pontianak
Cara Cek Penerima Bansos 2025, 2 Juta Orang Dicoret, Pastikan Update Data Terbaru Agar Tetap Dapat |
![]() |
---|
Tanda-tanda Nomor Induk Kependudukan Penerima Bansos PKH 2025, Warga Miskin Bisa Dapat Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Hore! KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair, Siswa SMA/MA Dapat Dana Bantuan Mencapai Rp 710 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Selamat! KJP Plus Alokasi Juli 2025 Cair September, Siswa SMK Bisa Dapat Rp 450 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|