Breaking News:

Berita Viral

Bejat! Pria di Lampung Setubuhi Pelajar saat Mandi di Sungai, Korban Sempat Ditenggelamkan ke Air

Sungguh bejat, seorang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Sungguh bejat, seorang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sungguh bejat, seorang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Seperti diketahui, pelaku pria itu tiba-tiba menyergap lalu memperkosa pelajar saat mandi di sungai.

Tak hanya itu, pelaku ternyata juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh.
Sungguh bejat, seorang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di Kabupaten Way Kanan, Lampung.. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

Baca juga: Terlalu! Ayah dan Kakak di Kutai Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sang Ibu Ternyata Ikut Mencabuli

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Mangara mengatakan, pelaku berinisial KS (37) sudah ditangkap.

"Pelaku sudah kita tangkap hari Selasa kemarin." kata Mangara saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024) pagi.

"Pelaku warga Kecamatan Kasui," lanjutnya.

Kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban berinisial M (15) mengadu kepada orangtuanya pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Korban mengaku mengalami pemerkosaan oleh pelaku.

"Saat kejadian, korban sedang mandi di sungai Kampung Lebak Peniangan bersama teman sekolahnya," kata dia.

Ketika mandi itu, tiba-tiba datang pelaku KS yang mengenakan topeng dan hanya bercelana dalam.

Korban dan teman-temannya itu lalu disergap. Korban M tertangkap oleh pelaku, sedangkan teman-temannya berhasil lolos dari sergapan pelaku.

"Korban sempat ditenggelamkan di air lalu diseret ke tepian sungai hingga pakaiannya robek," kata Mangara.

Teman-teman korban sempat berusaha hendak menolong.

Namun pelaku mengancam akan mencekik dan membunuh korban.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: Bejat! Remaja 15 Tahun di Bali Setubuhi Keponakan hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Nasib Pelaku

"Pelaku lalu memperkosa korban kemudian melarikan diri," katanya.

Mangara mengatakan, pelaku kini dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Pelaku pencabulan anak tiri di Kediri
Pelaku pencabulan anak tiri di Kediri (TribunJatim)

Biadab! Pria di Kediri Cabuli Anaknya, Korban Pingsan Dicekik Ditinggal di Hutan, Dendam ke Istri

Seorang pria di Kediri, Jawa Timur nekat mencabuli anak tirinya dan mencekiknya hingga pingsan.

Tak sampai disitu, bocah berusia 13 tahun tersebut lantas ditinggal sendirian di tengah hutan pada malam hari.

Usut punya usut, pelaku mencekik anak tirinya berinisial NF karena mengaku sakit hati pada istri sirinya kini.

Dia menjadikan anak tak berdosa tersebut sebagai pelampiasan nafsu birahinya.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial SD berusia 36 tahun, asal Desa Kayuan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

SD meninggalkan NF sendirian di tengah kegelapan hutan pinus Kecamatan Sendang, Tulungagung.

SD berdalih merudapaksa anak tirinya, karena sakit hati kepada istrinya, ibu kandung NF yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: ASTAGA! Remaja Difabel di Pangkal Pinang Digagahi Teman Ayahnya, Pelaku ternyata Pensiunan PNS

Baca juga: BIADAB! Remaja 14 Tahun di Sumsel Disetubuhi Ayah, Hamil 7 Bulan: Ibu Curiga Perubahan Fisik Anaknya

"Sebelumnya, ibu korban dan SD ini terlibat konflik rumah tangga. Kemudian SD berniat melampiaskan ke anak tirinya," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, Kamis (1/2/2024).

Awalnya, SD menjemput NF di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, tempatnya menimba ilmu, pada 6 Agustus 2023.

SD berbohong kepada NF, dengan mengatakan neneknya sedang sakit, agar mau diajak pulang selepas jam sekolah.

Tanpa curiga, NF berangkat pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh SD.

"Selepas Magrib, mereka melintas di kawasan hutan pinus yang ada di Kecamatan Sedang." sambung Fafa, panggilan akrab Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah.

"NF berhenti dengan alasan akan buang air kecil," lanjutnya.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Setelah turun dari sepeda motor, SD memukul NF dari belakang hingga terjatuh, lalu mencekiknya hingga pingsan.

Saat NF dalam kondisi tak berdaya, SD melakukan rudapaksa.

Setelah menuntaskan nafsu bejatnya, SD meninggalkan NF begitu saja di tepi jalan, di tengah kegelapan hutan pinus.

Sekitar pukul 02.00 WIB, NF sadar dan tertatih-tatih hendak pulang.

Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!

Sambil menahan sakit, NF memaksa terus berjalan hingga sempat dua kali pingsan.

Bahkan NF harus ngesot, karena rasa sakit dan kehabisan tenaga.

"Korban akhirnya sampai di perkampungan saat suasana masih gelap. Dia ditemukan oleh dua warga," ungkap Fafa.

Gadis  dirudapaksa ayahnya
Gadis dirudapaksa ayahnya (Istimewa)

Dua warga yang melihat NF ngesot sempat mengiranya hantu.

Namun NF membuka suara untuk meyakinkan dirinya adalah manusia dan sedang membutuhkan pertolongan.

Dua warga itu lalu menolong NF, dan mengantarkan sampai ke rumah.

Sesampai di rumah, NF menceritakan semua yang dialami kepada bibinya.

Bibinya sempat memeriksa celana dalam NF dan mendapati cairan darah.

Keluarga lebih dulu menolong NF, sebelum membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Fafa.

SD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Saat itu, SD sedang bersama istri sirinya yang sedang hamil 4 bulan, di sebuah rumah kos.

SD segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Lewat proses gelar perkara, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.

Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriapelajarsungaiLampungtindak asusila
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved