Breaking News:

Berita Viral

Bejat! Remaja 15 Tahun di Bali Setubuhi Keponakan hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Nasib Pelaku

Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

Terkini, pelaku telah diadili oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali.

Pelaku berinisial KM kemudian dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun.

Update dugaan kasus cabuli anak kandung, ayah di Agam divonis bebas
Ilustrasi Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri. (Tribunnews)

Baca juga: Heboh Rekapitulasi Suara di Sintang, Ketua PPK di Ketungau Hulu Tetap Bertugas Meski Tangan Terinfus

Seperti diketahui, Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu, melecehkan keponakan sendiri yang masih berumur 7 tahun pada Agustus 2023.

Bahkan akibat perbuatan KM, korban menderita penyakit kelamin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusti Made Juliartawan, Senin (19/2/2024) dalam sidang di PN Singaraja.

KM juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum," lanjutnya.

Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban." terangnya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup," ujarnya.

Ilustrasi wanita disetubuhi.
Ilustrasi Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri. (tribunnews/ilustrasi)

Baca juga: Heboh! Seorang Pria di Magelang Mencoblos Dua Kali, Penyebabnya Terungkap: Rumor Politik Uang

Selain itu, terdakwa merupakan paman korban.

Adapun vonis yang diberikan kepada korban, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terkait putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

ILUSTRASI anak sebelas tahun dirudapaksa ayahnya lebih dari 25x sejak istri meninggal dunia.
ILUSTRASI paman cabuli keponakan. (Tribun/Kompas)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniremajakeponakanBaliPenyakit Kelamin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved