Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Daftar Bansos PBI JK 2024, Warga Miskin Bisa Dapat Bantuan Iuran untuk Pengobatan Gratis

Cara daftar Bansos PBI JK 2024, warga miskin dapat bantuan iuran untuk pengobatan gratis.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. Cara daftar Bansos PBI JK 2024, warga miskin dapat bantuan iuran untuk pengobatan gratis. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara daftar Bansos PBI JK 2024, warga miskin dapat bantuan iuran untuk pengobatan gratis.

Bansos PBI JK 2024 merupakan bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Agar mendapatkan Bansos PBI JK 2024, warga miskin harus memenuhi syarat.

BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 ini tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peserta BPJS ini ditetapkan tuk tunduk pada peraturan negara.

Jaminan Kesehatan ini menjadi salah satu jaminan untuk perlindungan kesehatan, supaya memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.

Bagi mereka yang sudah membayar uang iuran, atau yang iurannya dibayar pemerintah, maka akan memperoleh perlindungan.

Baca juga: Waduh Harga Beras Melonjak! Ini 7 Tips Hemat Pengeluaran Beras, Antiboros: Tak Perlu Andalkan Bansos

Sebelum menyimak bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka bisa simak terlebih dahulu syaratnya di bawah ini.

Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).

Syaratnya antara lain seorang WNI, memiliki NIK yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal.

Cara daftar BPJS PBI JK 2024, Infrormasi ini merupakan kriteria masyarakat untuk menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan agar iuran perbulan ditanggung pemerintah.
Cara daftar BPJS PBI JK 2024, Infrormasi ini merupakan kriteria masyarakat untuk menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan agar iuran perbulan ditanggung pemerintah. (Tribunnews.com)

Selain itu juga syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan.

Setelah menyimak apa saja syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, berikut ini adalah cara pendaftarannya.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang peserta BPJS Kesehatan, maka harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu

Tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :

1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat kamu tinggal, bawa KTP dan Kartu Keluarga.

2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.

3. Jika sudah setuju, maka usulan tadi akan diteruskan pada Dinas Sosial.

4. Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke bupati atau walikota.

5. Walikota akan meneruskannya kepada Gubernur.

6. Gubernur akan meneruskannya kepada Menteri Sosial.

7. Data yang sudah diterima akan dikonfirmasi lebih lanjut

8. Jika semuanya sesuai, maka Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan juga mendaftarkan sebagai PBI BPJS Kesehatan.

9. Pendataran BPJS Kesehatan akan diproses lebih lanjut.

Jika sudah selesai, maka informasi tersebut akan diteruskan kepada peserta.

Pada peraturan Permensos, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari anggota BPJS Kesehatan PBI, maka bayi tersebut otomatis akan ditetapkan sebagai anggota PBI.

Nantinya bayi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI ini akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.

Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus.

Demikian informasi mengenai kriteria dan syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, dan juga cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat. 

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansos
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved