Berita Viral
Nasib Dokter di Palembang Usai Diduga Cabuli Istri Pasien, Kini Dipecat dan Kasus Terus Berlanjut
Inilah nasib dokter di Palembang, Sumatera Selatan, usai diduga melecehkan istri pasiennya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib dokter di Palembang, Sumatera Selatan, usai diduga melecehkan istri pasiennya.
Seperti diketahui, kejadian tak menyenangkan itu terjadi di umah Sakit Bunda Medika Jakabaring (RS BMJ) di Palembang.
Terkini, manajemen rumah sakit itu diketahui telah memecat oknum dokter berinisial M tersebut.

Baca juga: Teka-teki Manajer SPBU di Lubuklinggau Tewas Terbakar di Mes Karyawan, Saksi Ungkap Fakta-fakta Ini
Bagian Hubungan Masyarakat RS BMJ Liza mengatakan, pemecatan dilakukan setelah M dilaporkan ke polisi.
“Bahwa pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter M setelah mengetahui informasi tersebut." kata Liza dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.com, Rabu (28/2/2024).
"Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BM,” lanjutnya.
RS BMJ kini menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
“Bahwa pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel."
"Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel,” ujarnya.
Namun, Liza tidak menjelaskan secara rinci kejadian yang menimpa korban saat sedang menemani suaminya berobat di RS BMJ.
“Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan melaporkan dokter salah satu rumah sakit swasta di Palembang setelah merasa dilecehkan secara seksual.
Pelecehan berlangsung saat korban sedang menemani suaminya berobat pada Rabu (20/12/2024).

Kecanduan Film Dewasa, Pemuda di Jakarta Barat Setubuhi Remaja, Pelaku Pasrah, Terancam 15 Tahun Bui
Seorang pemuda hanya bisa pasrah ketika dirinya terancam dihukum 15 tahun penjara karena kasus pencabulannya terhadap remaja di Tambora, Jakarta Barat.
Usut punya usut, pelaku mengaku kecanduan nonton film dewasa.
Hal itulah yang memicunya berani berbuat cabul terhadap remaja tersebut.
Nafsu birahinya nya terus menggebu karena kecanduan nonton film dewasa.
Diketahui, pemuda tersebut berinisial W berusia 18 tahun.
Sedangkan korban yang kini merasakan trauma mendalam berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan ini dilakukan oleh pelaku di sebuah gang wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kejadian pelecehan seksual ini terjadi pada Jumat (8/9/2023).
Baca juga: BERINGASNYA Lansia di Depok Cabuli Bocah 12 Tahun, Kemaluan Diremas, Korban Tewas: Ngamuk Ditegur
Baca juga: BEJAT! 2 Pria di Bandung Cabuli Anak Laki-laki, Ternyata Kenal di Medsos, Korban Dilecehkan di Kos
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, WA memerkosa korban dipicu karena menonton video pornografi.
"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut baru satu kali, karena menonton video porno di handphone-nya," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Di dalam gang yang sepi itu, WA memerkosa korbannya.
"Korban tidak berteriak minta tolong karena takut serta diancam oleh pelaku." bebernya.
"Korban tidak berani lapor ke orangtuanya karena takut," ungkap Putra.
Menurut dia, kasus ini diketahui setelah ibu korban secara tidak sengaja mendengar curhatan anaknya.
Kala itu, korban bercerita kepada temannya soal tindak pemerkosaan yang dialaminya.

"Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Tambora," jelas Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora.
Keluarga korban tentu syok dengan adanya kasus pencabulan terhadap anaknya.
Mereka seolah tak menyangka bahwa anaknya menjadi korban birahi.
Tentunya keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Putra.
Hukuman tersebut diharapkan bisa menjadi efek jera terhadap pelaku.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sisi Lain Menkeu Purbaya, Ternyata Hobi Nonton Drama China saat Stres, Istri Sampai Protes |
![]() |
---|
Polisi Peru Tangkap 5 Terduga Pelaku Penembakan Staf KBRI Zetro Leonardo, Sita Pistol-Bahan Peledak |
![]() |
---|
Dulu Hits Wahana Lengkap, Wisata di Bandung Kini Terbengkalai Bak Kota Mati, Jadi Tempat Uji Nyali |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Sahroni setelah 2 Minggu "Menghilang" dan Rumahnya Dijarah Massa, Tersenyum di Lift |
![]() |
---|
Dugaan Pemicu Tyler Robinson Nekat Tembak Charlie Kirk hingga Tewas, Dibocorkan Keluarga Sendiri |
![]() |
---|