Berita Viral
BEJAT! 2 Pria di Bandung Cabuli Anak Laki-laki, Ternyata Kenal di Medsos, Korban Dilecehkan di Kos
Dua orang pria dewasa di Bandung, Jawa Barat, berinisial AA (32) dan RK (29) diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang pria dewasa di Bandung, Jawa Barat, berinisial AA (32) dan RK (29) diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki.
Menurut informasi, korban dari perbuatan bejat kedua pelaku merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun.
Kini keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Baca juga: BRUTAL! Cemburu Buta, Pemuda di Bandung Bunuh Pasangannya, Korban Tewas Usai Dihantam Tabung Gas
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Minggu (24/9/2023).
Peristiwa ini berawal saat pelaku AA dan korban berkenalan di media sosial hingga akhirnya janjian bertemu dan menuju sebuah indekos di mana pelaku RK berada.
Di tempat itu, tindakan tak senonoh pun terjadi. Korban yang masih berusia di bawah umur itu hanya bisa menurut karena di bawah ancaman pelaku.
"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," kata Budi saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: BEJAT! Pria di Jambi Setubuhi Adik Iparnya yang Masih di Bawah Umur, Ancam Sebar Video Syur Korban
Usai kejadian, orangtua korban melaporkan tindakan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan itu, polisi menangkap kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ojek online.
Saat ini pendalaman terhadap kedua pelaku dilakukan untuk mengetahui apakah ada indikasi korban lainnya atau tidak.
"Kami ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ujarnya.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti percakapan antara pelaku dan korban di media sosial dan dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Lainnya, BERHUBUNGAN Sesama Jenis, Pria di Batam Tikam Pacarnya, Dibayar Rp200 Ribu: Pelaku Dihukum Mati
Sempat menjalin hubungan sesama jenis, pria di Batam, Kepulauan Riau tega menikam lelaki yang diduga kekasihnya di lahan kosong.
Sumber: Kompas.com
Mobil Keluarga Sahroni yang Tewas di Indramayu Mondar-mandir Setelah Pembunuhan, Siapa yang Pakai? |
![]() |
---|
Sosok Agus Setiawan Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, Tak Mau Ambil Pusing |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah, Diberi Rumah di Bogor, Ungkap Keinginan Putranya: Seperti Ini |
![]() |
---|
Sosok Khariq Anhar Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI, Dulu Dipolisikan Rektor Unri, Berprestasi |
![]() |
---|
Sosok Dendi Irwandi, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo, Senyum Lebar seusai Divonis 10 Tahun Bui |
![]() |
---|