Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?
Inilah rincian syarat tunjangan khusus bagi guru PNS dan PPPK untuk tahun 2024, telah disahkan oleh Nadiem Makarim.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Besaran tunjangan khusus ini sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inilah nominal gaji pokok PNS berdasarkan aturan terbaru PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I
I A: Dari Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600
I B: Dari Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700
I C: Dari Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700
I D: Dari Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400
Baca juga: Pria Rela Resign dari PNS Demi Jadi Celeg Pemilu 2024, Padahal Jabatan Sudah Wakil Kepala Sekolah
Golongan II
II A: Dari Rp2.184.000 sampai dengan Rp3.643.400
II B: Dari Rp2.385.000 sampai dengan Rp3.797.500
II C: Dari Rp2.485.900 sampai dengan Rp3.958.200
II D: Dari Rp2.591.100 sampai dengan Rp4.125.600
Golongan III
III A: Dari Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200
III B: Dari Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Rafi Meninggal Peluk Haikal saat Ponpes Al Khoziny Roboh, Kakak Beber Fakta: Mungkin Khusyuk Salat |
![]() |
---|
Pilu! Rafi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Tewas Jelang Ultah, Jasadnya Peluk Teman yang Selamat |
![]() |
---|
Pupus Rencana Praka Zaenal Muttaqin Mitoni, Gugur Kecelakaan, Ucapan ke Ibu: Terjun yang terakhir |
![]() |
---|
Fakta Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Eks DPR, Lulusan USA |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Cirebon Ditahan karena Korupsi, Sang Putra Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Dijual |
![]() |
---|