Breaking News:

Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?

Inilah rincian syarat tunjangan khusus bagi guru PNS dan PPPK untuk tahun 2024, telah disahkan oleh Nadiem Makarim.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Aritela Tutorial
Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK 

Besaran tunjangan khusus ini sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inilah nominal gaji pokok PNS berdasarkan aturan terbaru PP Nomor 5 Tahun 2024:

Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK
Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK (Sripoku)

Golongan I

I A: Dari Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600

I B: Dari Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700

I C: Dari Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700

I D: Dari Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400

Baca juga: Pria Rela Resign dari PNS Demi Jadi Celeg Pemilu 2024, Padahal Jabatan Sudah Wakil Kepala Sekolah

Golongan II

II A: Dari Rp2.184.000 sampai dengan Rp3.643.400

II B: Dari Rp2.385.000 sampai dengan Rp3.797.500

II C: Dari Rp2.485.900 sampai dengan Rp3.958.200

II D: Dari Rp2.591.100 sampai dengan Rp4.125.600

Golongan III

III A: Dari Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200

III B: Dari Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800

Tags:
Nadiem MakarimtunjanganguruPNSPPPK
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved