Fakta Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Eks DPR, Lulusan USA
Deretan fakta Halim Kalla, adik Jusuf Kalla jadi tersangka kasus korupsi PLTU 1 Kalbar, rugikan negara Rp 1,35 triliun, eks anggota DPR.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Halim Kalla, pengusaha nasional sekaligus adik dari Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional, yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Kasus ini bukanlah perkara kecil. Proyek bernilai triliunan rupiah yang dimulai sejak 2008 itu kini menjadi sorotan tajam, setelah mangkrak sejak tahun 2016.
Padahal, proyek tersebut dirancang untuk menyediakan pasokan listrik berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat.
Tak hanya Halim Kalla, sederet nama besar lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini
Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Fahmi Mochtar.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.
Kepastian status hukum keduanya disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6 Oktober 2025).
Baca juga: Cara Licik Halim Kalla, Adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla Rugikan Negara Rp 1,3 T, Ini Peran & Kasusnya
“Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba),” ungkapnya dalam kesempatan tersebut.
Proyek PLTU 1 Kalbar sejatinya merupakan salah satu bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur energi yang dicanangkan pemerintah.
Pendanaannya pun berasal dari kredit komersial yang dikucurkan oleh dua bank besar nasional, Bank BRI dan Bank BCA, melalui skema pembiayaan Export Credit Agency (ECA).
Namun, harapan untuk menghadirkan listrik bagi masyarakat Kalimantan Barat dari proyek ini seolah sirna.
Meski telah mengalami proses addendum kontrak sebanyak 10 kali hingga tahun 2018, proyek tersebut justru tak kunjung selesai dan akhirnya terhenti pada 2016.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Irjen Cahyono mengungkapkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang menjadi penyebab utama kegagalan atau stagnasi proyek sejak hampir satu dekade lalu.
“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” jelasnya.
Sebagai informasi, addendum dalam konteks proyek ini mengacu pada tambahan klausul atau perubahan dalam perjanjian kontrak yang dibuat secara terpisah, namun tetap menjadi bagian sah dari kontrak utama.
Sumber: Tribunnews.com
Rafi Meninggal Peluk Haikal saat Ponpes Al Khoziny Roboh, Kakak Beber Fakta: Mungkin Khusyuk Salat |
![]() |
---|
Pilu! Rafi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Tewas Jelang Ultah, Jasadnya Peluk Teman yang Selamat |
![]() |
---|
Pupus Rencana Praka Zaenal Muttaqin Mitoni, Gugur Kecelakaan, Ucapan ke Ibu: Terjun yang terakhir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Cirebon Ditahan karena Korupsi, Sang Putra Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Dijual |
![]() |
---|
Viral Video Susilo Bambang Yudhoyono Diduga Tak Salami Listyo Sigit di Acara HUT TNI, Picu Spekulasi |
![]() |
---|