Berita Viral
Bejat! Pemuda di Mojokerto Paksa Pacar Bersebadan dengan Pria Kenalannya, Berhubungan Intim Bertiga
Seorang pemuda berinisial RK (27) yang tinggal di Mojokerto Kota, Jawa Timur, diamankan karena menjual pacarnya untuk layanan bersetubuh.
Editor: Eri Ariyanto
Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pria di Toraja Utara Setubuhi Mahasiswi, Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya saat Pulang Kuliah
Seorang pemuda yang tinggal di Pangli, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Toraja Utara, karena melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi.
Labih mirisnya, korban dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya saat pulang kuliah.
Pelaku adalah ANR (26) warga Pangli, Toraja Utara, sementara korbannya adalah YOL (18).
Baca juga: Terlanjur Bucin, Pria Ini Rela Motornya Dicoret-coret Pacarnya: Kalau Selingkuh Dikebiri!
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mengatakan, korban YOL melaporkan, kejadian pemerkosaan itu terjadi saat dirinya hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki.
“Korban mengaku diperkosa oleh ANR pada Kamis (11/01/2024) sekira pukul 17.30 WITA di Pangli, saat pulang kuliah,” kata Aris Saidy, Selasa (16/1/2024).
Saat korban pulang ke rumah saat itu, kondisi sedang hujan deras.
“Pelaku ANR kemudian menghampiri korban dengan membawa payung untuk memayungi korban. Sambil memayungi, ANR dengan tiba-tiba memeluk YOL hingga terjatuh, saat itu pula ANR kemudian melakukan pemerkosaan,” ucap Aris Saidy.
Atas laporan korban tersebut, personel Polsek Sesean dibantu oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean.
"Jadi setelah menerima laporan YOL, kami langsung tindaklanjuti sehingga pelaku ANR langsung diamankan pada Jumat (12/01/2024) siang dan dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk diinterogasi," ujar Aris Saidy.

Baca juga: NAHAS! Pengendara Motor di Grobogan Tewas Tertabrak Kereta Api Usai Terobos Perlintasan Sebidang
Saat pelaku ANR dimintai keterangan, ia mengaku melakukan pemerkosaan karena punya kesempatan.
"Modus operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban YOL dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban YOL," tutur Aris Saidy.
“Atas kejadian ini, ANR dinyatakan tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Aris Saidy.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kondisi Delpedro Marhaen Direktur Lokataru yang Ditahan: InsyaAllah, Saya Tetap Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank di Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 M Ditangkap, Begini Reaksi Sang Istri |
![]() |
---|
Detik-detik Pembunuh Keluarga Haji Sahroni Ditangkap, Mau Kabur Berlayar 8 Bulan, Langsung Ditembak |
![]() |
---|
Ada Rumor Rujuk, Pratama Arhan Tetap Kekeuh Ceraikan Azizah Salsha, Harus Ucapkan Ikrar Talak |
![]() |
---|
Komentari 17+8 Tuntutan Rakyat Sebagai Suara Rakyat Kecil, Menkeu Purbaya Yudhi Dinilai Nirempati |
![]() |
---|