Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Cek Penerima Kartu Jakarta Pintar/ KJP Plus 2024, Siswa SMK Bisa Dapatkan Rp 450 Setiap Bulan

Cara cek penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus 2024, siswa SMK bisa dapatkan Rp 450 setiap bulan.

Editor: Candra Isriadhi
jakarta.go.id
Ilustrasi KJP plus. Cara cek penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus 2024, siswa SMK bisa dapatkan Rp 450 setiap bulan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus 2024, siswa SMK bisa dapatkan Rp 450 setiap bulan.

KJP Plus 2024 merupakan bantuan pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

KJP Plus 2024 Tahap II ini sudah disalurkan sejak 4 Maret 2024 yang lalu.

Penyaluran KJP Plus pada Maret 2024 akan diberikan kepada 656.390 peserta didik.

Bantuan dana KJP Plus 2024 mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Proses penerimaan bagi peserta baru melibatkan pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima.

Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa KJMU Tahap 1 2024 Dibuka, Mahasiswa DKI Siap Diguyur Rp9 Juta Per Semester

Siswa yang menerima dana KJP Plus 2024 dapat melakukan pengecekan status secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Selengkapnya, berikut cara cek penerima KJP Plus yang cair pada Maret 2024.

Ilustrasi KJP plus.
Ilustrasi KJP plus. (jakarta.go.id)

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024

Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;

Pilih layanan situs ‘Pencarian’;

Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;

Klik 'Tahun';

Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;

Klik menu ‘Cek’;

Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.

Besaran Dana KJP Plus Maret 2024

Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)
 

1. SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 298.989 peserta didik.

Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 185.639 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 63.897 peserta didik.

Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

4. SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 105.982 peserta didik.

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.883 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).

Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.

Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.

Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.

Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Syarat Penerima KJP Plus

Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Kompas.tv/Rizky L Pratama)

Diolah dari artikel Kompas.tv.

Sumber: Kompas TV
Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansoscara mencairkan bansosKJP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved