Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Nominal Naik di Maret 2024, Cek Syarat & Besarannya
Inilah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 yang nominalnya dipastikan naik drastis.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 yang nominalnya dipastikan naik drastis.
Agar bisa mencairkan tunjangan sertifikasi tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap guru.
Diketahui, para guru di Indonesia akan segera menerima tunjangan sertifikasi triwulan i tahun 2024.

Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 sudah ditunggu-tunggu pencairannya sebagaimana telah diatur oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Tunjangan sertifikasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi ini tidak hanya diberikan kepada guru PNS, tetapi juga kepada guru PPPK yang memenuhi syarat.
Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang mekanisme pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Baca juga: Tiket Emas Sri Mulyani untuk Golongan Tenaga Honorer Ini, Dapat Tunjangan Melimpah: Anda Termasuk?
Nadiem Makarim juga mengatur jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 di masing-masing Triwulan pembayaran.
Kabar baiknya, para guru dipastikan bakal menerima dengan nominal lebih besar dari tahun sebelumnya.
Sertifikasi Guru atau disebut juga Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini resmi mengalami kenaikan di tahun 2024.
Hal ini dipicu adanya kenaikan gaji pokok ASN PNS dan PPPK yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji pokok PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen sehingga secara otomatis menaikkan TPG.
Baca juga: Selamat! Sri Mulyani Beri Bonus Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Guna Daya Tahan Tubuh: Papua Tertinggi

Dapat diambil salah satu contoh gaji Pokok PNS Golongan IIIa saat ini sebesar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Para guru PPPK yang memiliki golongan IX juga memiliki besaran gaji pokok meningkat menjadi Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Jumlah tersebut akan diikuti oleh besaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang setara dengan satu kali gaji pokok masing-masing.
Menurut data Kemendikbudristek, terdapat sekitar 1,1 juta guru yang telah bersertifikasi pendidik dan jumlahnya akan terus bertambah.
Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa KJMU Tahap 1 2024 Dibuka, Mahasiswa DKI Siap Diguyur Rp9 Juta Per Semester
Besarannya, tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan status guru.
Untuk guru PNS, besaran tunjangan sertifikasi guru dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Sedangkan untuk guru PPPK, besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 akan dilakukan pada bulan Maret ini.
Namun, untuk tanggal pastinya masih belum ditentukan oleh pemerintah.

Hal ini karena kebijakan setiap daerah berbeda-beda tergantung pada ketersediaan anggaran dan proses administrasi.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru, di antaranya:
– Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
– Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang aktif.

– Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
– Memiliki kinerja yang baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja guru (PKG) minimal “Baik”.
– Lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan nilai minimal yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Kasus Ponakan Chika Jessica yang Dipukul Oleh Aparat Saat Ricuh Demo Berakhir Damai, Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Baru Akan Benar-benar Cerai pada 15 September 2025, Masih Pasutri? |
![]() |
---|
Nasib Kompol Cosmas & Bripka Rohmad, Ajukan Banding Kasus Lindas Ojol Affan, Sanksi Demosi & Dicopot |
![]() |
---|
Teka-Teki Budi Arie Unfollow Presiden: Isyarat Kecewa ke Prabowo Usai Dicopot dari Kursi Menteri? |
![]() |
---|
Tangis Ayah dari Tiara Korban Mutilasi Alvi Maulana, Anak Lama Tak Pulang, Minta Alvi Dihukum Berat |
![]() |
---|