Breaking News:

Berita Viral

Sadis! Pemuda di Mataram Aniaya Teman hingga Tewas, Motif Pembunuhan Terkuak: Kesal Ingin Disodomi

Pemuda berinisial AW (27) warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pembunuhan.

Editor: Eri Ariyanto
Istimewa
Ilustrasi pemuda di Mataram nekat aniaya teman hingga tewas 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda berinisial AW (27) warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pembunuhan.

AW diduga melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia kepada korban berinisial S (30).

Penganiayaan yang membuat S meninggal itu terjadi pada Jumat (9/02/2024). Kala itu korban S ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos.

Baca juga: Detik-detik Pelajar di Purbalingga Tewas Tersambar Petir saat Main HP di Rumahnya, Tubuh Penuh Luka

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengungkapkan kasus tersebut.

Mereka menangkap tersangka AW yang bekerja di sebuah barbershop, Kamis (7/3/2024).

"Bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil visum korban dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku AW," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram  Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (TribunMedan)

Diterangkan Yogi, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku tidak terima perlakuan korban yang diduga ingin melakukan sodomi kepada dirinya.

"Untuk sementara motif menurut keterangan terduga pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, karena korban sempat melakukan tindakan tidak senonoh (sodomi) ketika terduga pelaku dibawa ke kos korban," kata Yogi.

Yogi juga menerangkan bahwa terduga pelaku mengenal korban secara spontan.

Terduga pelaku pulang dari tempat kerjanya dan sempat ditawarkan pulang oleh korban.

ILUSTRASI PEMBACOKAN
Ilustrasi pemuda di Mataram nekat aniaya teman hingga tewas (Istimewa)

Lanjut Yogi, saat itu terduga pelaku baru pulang bekerja dengan berjalan kaki.

Setelah itu korban datang menawarkan tumpangan dan kala itu juga pelaku mengiyakan tawaran untuk diantar pulang.

Bukannya mengantarkan pelaku, korban malah mengajak AW mampir ke kos-kosannya dan melakukan perbuatan asusila.

"Saat itulah di sana terduga pelaku kaget, ternyata korban yang serupa wanita namun faktanya laki-laki dan korban sempat memaksa pelaku melakukan tindakan asusila yang membuat pelaku sakit hati dan gelap mata," ungkap Yogi.

Atas perbuatannya, pelaku AW dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipemudaaniaya temansodomiMataram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved