Berita Viral
Sadis! Pemuda di Mataram Aniaya Teman hingga Tewas, Motif Pembunuhan Terkuak: Kesal Ingin Disodomi
Pemuda berinisial AW (27) warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pembunuhan.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda berinisial AW (27) warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pembunuhan.
AW diduga melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia kepada korban berinisial S (30).
Penganiayaan yang membuat S meninggal itu terjadi pada Jumat (9/02/2024). Kala itu korban S ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos.
Baca juga: Detik-detik Pelajar di Purbalingga Tewas Tersambar Petir saat Main HP di Rumahnya, Tubuh Penuh Luka
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengungkapkan kasus tersebut.
Mereka menangkap tersangka AW yang bekerja di sebuah barbershop, Kamis (7/3/2024).
"Bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil visum korban dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku AW," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis.

Diterangkan Yogi, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku tidak terima perlakuan korban yang diduga ingin melakukan sodomi kepada dirinya.
"Untuk sementara motif menurut keterangan terduga pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, karena korban sempat melakukan tindakan tidak senonoh (sodomi) ketika terduga pelaku dibawa ke kos korban," kata Yogi.
Yogi juga menerangkan bahwa terduga pelaku mengenal korban secara spontan.
Terduga pelaku pulang dari tempat kerjanya dan sempat ditawarkan pulang oleh korban.

Lanjut Yogi, saat itu terduga pelaku baru pulang bekerja dengan berjalan kaki.
Setelah itu korban datang menawarkan tumpangan dan kala itu juga pelaku mengiyakan tawaran untuk diantar pulang.
Bukannya mengantarkan pelaku, korban malah mengajak AW mampir ke kos-kosannya dan melakukan perbuatan asusila.
"Saat itulah di sana terduga pelaku kaget, ternyata korban yang serupa wanita namun faktanya laki-laki dan korban sempat memaksa pelaku melakukan tindakan asusila yang membuat pelaku sakit hati dan gelap mata," ungkap Yogi.
Atas perbuatannya, pelaku AW dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Nasib Vivian Wilson Putri Transgender Elon Musk, Ngekos Sekamar 3 Orang Padahal Bapaknya Kaya Raya! |
![]() |
---|
Momen Kompol Cosmas Menangis, Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat dan Terancam Penjara! |
![]() |
---|
Kondisi Kucing-kucing Uya Kuya yang Sempat Hilang, Cinta Kuya Posting Foto Saat Anabul Masih Kecil |
![]() |
---|
Wajah Glowing, Driver Ojol yang Temui Gibran Dicurigai, Kini Ungkap Penghasilan: Tiap Hari Perawatan |
![]() |
---|
Kontroversi Nilai Ijazah Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6, Ini Rekam Jejak Pendidikannya dari SD |
![]() |
---|