Apakah PPPK 2023 yang Diangkat Tahun 2024 Berhak Mendapatkan THR? Simak & Pahami Ketentuannya!
Inilah penjelasan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang diangkat pada tahun 2024 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya?
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah penjelasan lebih detail terkait apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang diangkat pada tahun 2024 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)?
Hal ini tentu menjadi kegalauan yang dirasakan oleh sejumlah petugas PPPK 2023.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan THR ASN di tahun 2024 akan cair 100 persen.
Itu artinya PNS dan PPPK akan berhak menerima THR penuh di tahun 2024 ini.
Hal ini sangat menggembirakan karena beberapa tahun belakangan ini PNS dan PPPK tidak mendapatkan THR dengan penuh.
Terkait pemberian THR di tahun 2024 ini PPPK 2023 ternyata masih galau apakah berhak atas THR atau tidak.
Pasalnya PPPK 2023 baru akan mendapatkan SK di tahun 2024 dan waktunya berbeda-beda di tiap daerah.
Baca juga: THR ASN 2024 Cair 100 Persen, Sri Mulyani Beri Sinyal PNS Terima Tunjangan Hari Raya Saat Ramadhan

Kepastian PPPK 2023 mendapat THR atau tidak sebenarnya dapat diketahui melalui beberapa ketentuan yang berlaku.
Diantara yang perlu diperhatikan adalah terkait tanggal perhitungan gaji PPPK 2023 itu sendiri.
Perlu diketahui perhitungan gaji PPPK dihitung berdasarkan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) bukan Terhitung Mulai Tugas (TMT).
Sebagai contoh SPMT PPPK 2023 yang dimulai pada 2 Maret 2024 maka sudah berhak mendapat gaji pada bulan April 2024.
Baca juga: 9 Negara Tetapkan 11 Maret Awal Puasa Ramadan 2024 sama dengan Muhammadiyah: Arab Saudi hingga Mesir

SPMT PPPK 2023 dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu kepala daerah dimana PPPK tersebut bertugas dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Ini yang menjadi penyebab SPMT PPPK 2023 berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia.
Hal itu terkadang membuat PPPK 2023 galau bisa mendapat THR atau tidak.
Jadi PPPK 2023 yang SPMT ditetapkan setelah tanggal 1 Maret 2024 dipastikan tidak akan mendapat THR di tahun 2024.
Baca juga: Perubahan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan 2024, Kini Lebih Singkat: Simak & Pahami Ketentuannya!

Sumber: Tribunnewsmaker.com
Disebut Terima Suap, Sudewo Bupati Pati Kembalikan Uang Rp 720 Juta, KPK: Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Dari Klaten untuk Ketangguhan Bencana, Bupati Hamenang Gaungkan Pesan Kebersamaan |
![]() |
---|
Sosok Dea Permata, Dikenal Ramah dan Suka Berbagi, Sempat Curhat Dapat Ancaman Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Tak Ikut Pringsewu & Pesawaran di 10 Besar, Ini Posisi 11 Daerah Termaju Lampung, Motto Ramik Ragom |
![]() |
---|
Bersemboyan Bumei Tuwah Bepadan, Ini Rangking 10 Daerah Termaju di Lampung, Skor Samai Tanggamus |
![]() |
---|