Ramadan 2024
Perubahan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan 2024, Kini Lebih Singkat: Simak & Pahami Ketentuannya!
Inilah perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Bulan Ramadan 2024.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak dan pahami perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Bulan Ramadan 2024
Perubahan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini mulai berlaku selama memasuki bulan puasa Ramadan.
Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN).
Aturan tesebut berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Seperti perubahan jam kerja mulai dari jadwal masuk hingga pulang kerja.
Namun hingga kini, keputusan resmi jam kerja PNS selama Ramadhan belum diumumkan pemerintah.
Sepertu diketahui, pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H melalui sidang isbat yang akan diumumkan pada 10 Maret 2024.
Berkaca dari aturan tahun lalu pada Ramadhan 2023, PNS akan masuk mulai pukul 08.00 WIB pagi dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Selamat! Sri Mulyani Beri Bonus Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Guna Daya Tahan Tubuh: Papua Tertinggi

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023
Pada tahun lalu, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.
Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30
- Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Baca juga: Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?
Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:
- Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00
- Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan.
Dan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: Persiapan Ramadan! Ini 6 Trik Jitu Menahan Hasrat Seksual selama Puasa: Hidup Makin Istiqomah
Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas kinerja ASN.
Selain itu, perubahan jam kerja tersebut diharapkan tidak menurunkan pencapaian kinerja ASN.
Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut.

Artikel ini diolah dari TribunPontianak
Sumber: Tribun Pontianak
Simak! Langkah Mudah Bayar Zakat Fitrah via Aplikasi myBCA, Insyaallah Aman & Terpercaya: AntiRibet! |
![]() |
---|
9 Negara Tetapkan 11 Maret Awal Puasa Ramadan 2024 sama dengan Muhammadiyah: Arab Saudi hingga Mesir |
![]() |
---|
Perubahan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan 2024, Kini Lebih Singkat: Simak & Pahami Ketentuannya! |
![]() |
---|