Breaking News:

Ramadhan 2024

Apakah Wanita Sholat Dzuhur Harus Menunggu Jumatan Selesai? Begini Jawaban Buya Yahya

Apakah wanita shalat dzuhur harus menunggu Jumatan selesai terlebih dahulu? Ini penjelasan dari Buya Yahya.

Editor: Eri Ariyanto
Serambinews
Waktu yang tepat shalat dzuhur bagi wanita 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah wanita shalat dzuhur harus menunggu Jumatan selesai terlebih dahulu? Ini penjelasan dari Buya Yahya.

Seperti diketahui, pertanyaan itu muncul mengingat wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Lantas, kapan waktu yang tepat shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Rukun dan Tata Cara Mandi yang Sah

Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Menurut penjelasan Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (8/3/2024).

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

Pendakwah Buya Yahya.
Pendakwah Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Halaman
12
Tags:
Ramadhan 2024dzuhurwanitaBuya Yahyasholat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved