Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan I-IV 2024, Guru Sertifikasi Wajib Sinkronisasi Data
Inilah jadwal pencairan tunjangan profesi triwulan I, II, III, IV, guru sertifikasi wajib menyimak dan segera melakukan sinkronisasi data.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah jadwal pencairan tunjangan profesi triwulan I, II, III, IV, guru sertifikasi wajib menyimak dan segera melakukan sinkronisasi data.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem telah mengesahkan detail alur dan jadwal mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2024.
Tunjangan Profesi tersebut diperoleh guru sertifikasi setiap 3 bulan sekali.
Selain itu, tunjangan yang akan dicairkan tidak mengurangi besaran yang telah ditetapkan.
Sebelum jadwal pencairan tunjangan profesi tiba, guru sertifikasi diwajibkan melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu.
Oleh karena itu, alangkah baiknya, setiap guru sertifikasi memahami alur sertifikasi.
Di bawah ini akan dijelaskan mengenai jadwal pencairan hingga sinkronisasi data tunjangan profesi guru untuk Triwulan I, II, III dan IV.
Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Nominal Naik di Maret 2024, Cek Syarat & Besarannya

Besaran tunjangan profesi pun telah ditentukan berdasarkan gaji pokok masing-masing guru sertifikasi tersebut.
Adapun besaran gaji pokok diambil dari golongan PNS (Pegawai Negeri Sipi) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masing-masing guru sertifikasi.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengesahkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada bulan Agustus 2023 yang berisi tentang sinkronisasi hingga pencairan TPG 2024.
Baca juga: Tiket Emas Sri Mulyani untuk Golongan Tenaga Honorer Ini, Dapat Tunjangan Melimpah: Anda Termasuk?

Berikut Jadwal sinkronisasi data dan waktu pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi di tahun 2024:
1. Triwulan I, sinkronisasi data dilakukan pada 31 Maret 2024 dengan waktu pencairan mulai bulan April 2024.
2. Triwulan II, sinkronisasi data dilakukan pada 30 Juni 2024 dengan waktu pencairan mulai bulan Juli 2024.
3. Triwulan III, sinkronisasi data dilakukan pada 30 September 2024 dengan waktu pencairan mulai bulan Oktober 2024.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Nadiem Makarim Sempat Bilang Tak Akan Korupsi, Kini Malah Tersangka, Background Keluarga Mengejutkan |
![]() |
---|
Menhut Raja Juli Main Domino dengan Azis Wellang 2 Putaran, Akui Tak Kenal Tersangka Pembalakan Liar |
![]() |
---|
Dari Aurel Hingga Raffi Heboh! Hearts2Hearts Curi Perhatian di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day |
![]() |
---|
Mutilasi Tiara Angelina di Mojokerto, Alvi 5 Tahun Pacari Korban, Tinggal Bersama Ngaku Nikah Siri |
![]() |
---|
Sosok Bambang Sutantio, Pendiri Cimory, Wirausaha dari Nol, Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia |
![]() |
---|