Breaking News:

Beasiswa 2024

KIP Kuliah 2024 Cair, Mahasiswa yang Memenuhi Syarat Dapat Dana Bantuan Mencapai Rp 12 Juta

KIP Kuliah 2024 cair, mahasiswa memenuhi syarat dapat dana bantuan mencapai Rp 12 juta.

Editor: Candra Isriadhi
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek
Ilustrasi universitas swasta yang bisa pakai KIP Kuliah. KIP Kuliah 2024 cair, mahasiswa memenuhi syarat dapat dana bantuan mencapai Rp 12 juta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - KIP Kuliah 2024 cair, mahasiswa memenuhi syarat dapat dana bantuan mencapai Rp 12 juta.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 kini sudah bisa dicairkan.

Setidaknya ada 288.518 mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2024.

Melansir dari akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud, dana tersebut disalurkan pada 288.518 mahasiswa dengan total anggaran Rp 2,5 miliar.

"Bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka On Going pada semester genap tahun 2023/2024 sudah cair," demikian yang tertulis di unggahan @puslapdik_dikbud dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester 2, Cara Cek Akun & Syarat Daftarnya: Dapat Rp1,4 Juta Per Bulan

Jika ingin mencairkan dana KIP Kuliah, mahasiswa on going perlu masuk terlenih dahulu ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id kemudian logij menggunakan akun yang sudah dimiliki.

Setelah berhasil masuk, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi penerimaan dana biaya hidup di SIM KIP Kuliah.

Percepatan pencairan bantuan KIP Kuliah

Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Sebelumnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memang melakukan percepatan pencairan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2024.

Salah satu caranya dengan menjalin koordinasi antara Operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan operator KIP Kuliah.

Baca juga: Apakah Peserta SNBT 2024 Harus Memenuhi Persyaratan Khusus Untuk Mendaftar KIP Kuliah?

"Koordinasi itu penting sekali karena terkait percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah," kata Tim Teknis KIP Kuliah, Sony Hartono Wijaya, dikutip dari laman resmi Puslapdik, Senin (4/3/2024).

Sony menjelaskan, mulai tahun 2023, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti.

Pemadanan tersebut, kata Sony, meliputi beberapa komponen, seperti status keaktifan mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS), dan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa (AKM).

Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2024
Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2024 (YouTube Dibidikmisi)

Bila pemadanan data sudah lengkap dan sudah dilakukan, maka bisa segera mengajukan pencairan KIP Kuliah. Kendati demikian, Sony berharap pengajuan pencairan bisa dilakukan secara bertahap, tidak harus menunggu data semua mahasiswa lengkap dan valid

"Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti, sebab pencairan itu dilakukan bisa bertahap," ujarnya.

Sony meminta agar permohonan pencairan KIP Kuliah yakni biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, dan Bantuan Biaya Pendidikan dibedakan.

“Langkah terakhir, pantau pencairan secara berkala melalui SIM KIP Kuliah," ucap Sony.

Rincian besaran bantuan KIP Kuliah 2024

Ilustrasi KIP Kuliah tahun 2024.
Ilustrasi KIP Kuliah tahun 2024. (Tribunpontianak.co.id/Ka)

Bantuan biaya pendidikan atau biaya kuliah

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, biaya pendidikan per semester diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.

Biaya pendidikan atau biaya kuliah tersebut dengan ketentuan berikut:

Prodi dengan akreditasi A atau internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta

Prodi dengan akreditasi B maksimal Rp 4 juta

Prodi dengan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.

Ditegaskan bahwa perguruan tinggi tak boleh meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan maupun proses pembelajaran.

Bantuan biaya hidup

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Besaran biaya hidup ini ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang diberikan dalam lima klaster besaran sebagai berikut:

Rp 800.000 per bulan

Rp 950.000 per bulan

Rp 1,1 juta per bulan

Rp 1,25 juta per bulan

Rp 1,4 juta per bulan.

Besaran biaya hidup kota atau kabupaten KIP Kuliah 2024 bisa dilihat dalam laman resmi https://kip.kemdikbud.go.id/.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
KIP KuliahKartu Indonesia PintarBeasiswa PIP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved