Breaking News:

Berita Viral

Terlalu! Kakek Usia 67 Tahun di Maluku Curi Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 M, Ini Nasib Pelaku

Seorang kakek berinisial AG (67) harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Kakek usia 67 Tahun di Maluku nekat curi hiasan kubah masjid senilai Rp 3 m 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berinisial AG (67) harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid.

Diketahui, terduga pelaku mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid yang terbuat dari emas 2,6 kilogram senilai kurang lebih Rp 3 miliar di Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.

Saat ditangkap polisi, pelaku AG berdalih mencuri lantaran terlilit utang.

Baca juga: Perempuan Tuduh Manajer Bank Curi Uang Rp 29 M dari Rekeningnya, Modusnya Palsukan Tanda Tangan

"Barang bukti yang kamai amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celakan milik tersangka, tali, kayu pengait dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Pakai tangga dan besi pengait

Sulastri mengungkapkan, AG melakukan aksi pencurian tersebut pada pukul 02.00 sampai 05.00 WIT.

AG memakai dua buah tangga, nilon, dan juga besi pengait.

Tersangka menggunakan kayu sepanjang lima meter yang ujungnya dipasangi besi pengait berukuran enam sentimeter.

AG lalu menaiki tangga untuk memanjat kubah masjid.

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi pengait." kata dia.

"Dia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," lanjutnya.

Baca juga: Pasutri Kompak Curi Belasan Sepeda Motor, Modus Open BO, Bawa Kabur Motor Korban yang Dikencaninya

Lansia mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid.
Lansia mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid.

Dipatahkan menjadi beberapa bagian

Hiasan berbentuk lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut kemudian patah dari tiang alif.

Karena tiang alif tersebut sudah patah, tersangka lalu mematahkannya lagi menjadi lima bagian.

"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid," kata Kapolres.

AG lalu turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuang tangga ke semak-semak sungai.

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa." ujarnya.

"Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai, setelah itu tersangka kembali ke rumah," paparnya.

Kakek usia 67 Tahun di Maluku nekat curi hiasan kubah masjid senilai Rp 3 m
Kakek usia 67 Tahun di Maluku nekat curi hiasan kubah masjid senilai Rp 3 m (Kompas.com)

Ditangkap

Hilangnya hiasan kubah masjid senilai kurang lebih Rp 3 miliar tersebut kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat pada Senin (4/3/2024).

AG ditangkap pada Kamis (7/3/2024) dan tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).

Tim mulanya mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli.

Dia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan menuju ke Ternate, Maluku Utara.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Kompleks Dervas Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," katanya.

AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini penyidik menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikakekHiasan KubahmasjidMaluku
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved