Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya
Guru sertifikasi full senyum akan mendapatkan tunjangan tambahan dari Nadiem Makarim, simak ketentuannya.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menyiapkan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi.
Tunjangan tersebut memiliki besaran yang setara dengan gaji pokok yang didapatkan per bulan.
Meski demikian, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan I-IV 2024, Guru Sertifikasi Wajib Sinkronisasi Data
Hal ini merupakan bentuk kepedulian Nadiem Makarim terhadap nasib guru.
Pemberian tunjangan setara gaji pokok ini telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Tunjangan setara gaji pokok per bulan ini adalah tunjangan profesi yang merupakan penghargaan bagi guru sertifikasi atas profesionalitas mereka.

Meskipun ditetapkan setara gaji pokok per bulan, pencairan uang tunjangan profesi ini dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim per tiga bulan.
Pemerintah Daerah akan mengirimkan tunjangan profesi ini langsung ke rekening penerima.
Namun, wajib memenuhi kriteria ini jika guru sertifikasi ingin layak menerima tunjangan profesi.
Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Nominal Naik di Maret 2024, Cek Syarat & Besarannya
Berikut kriteria guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan ini:

- Memiliki Sertifikat Pendidik
Sesuai dengan sebutannya, yaitu guru sertifikasi berarti syarat utamanya harus mempunyai sertifikat pendidik.
- Memiliki Status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah Binaan Kementerian
Guru non-ASN di daerah tidak berhak menerima tunjangan profesi ini.
Baca juga: 7 Beasiswa Luar Negeri Sepi Peminat Padahal Uang Sakunya Rp500 Juta Per Tahun:Masih Buka Pendaftaran
- Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Tercatat pada Dapodik
Syarat selanjutnya, satuan pendidikan tempat guru ASN mengajar wajib tercatat pada Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru yang Diterbitkan oleh Kementerian
Jika guru sertifikasi yang bersangkutan tidak memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, maka ia tidak berhak menerima tunjangan profesi.

- Mengajar dan/atau Membimbing Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang Dimiliki
Kemudian, guru sertifikasi yang bersangkutan wajib mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidiknya.
- Menyelesaikan Beban Kerja yang Sudah Ditetapkan
Guru sertifikasi juga wajib memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Memiliki Hasil Penilaian Kinerja Paling Rendah dengan Sebutan "Baik"
Hasil penilaian kinerja guru yang bersangkutan wajib minimal “Baik”.

- Mengajar Peserta Didik dengan Jumlah yang Disyaratkan
Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar harus sesuai dengan yang disyaratkan.
- Bukan sebagai Seorang Pegawai Tetap pada Instansi yang Lain
Syarat terakhir, guru sertifikasi yang bersangkutan wajib bukan sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Demikianlah persyaratan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan setara gaji pokok dari Mendikbud Nadiem Makarim sebagaimana dilansir dari Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Selasa, 12 Maret 2024.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Yudo Sadewo Viral Sebut Sri Mulyani Agen CIA, Menkeu Purbaya Yudhi Larang Main IG: Kita Gak Biasa |
![]() |
---|
Alasan Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Ucapan Keponakan Prabowo Pemicunya: Ngomel Gak Ada Kerjaan |
![]() |
---|
Fakta Rahayu Saraswati: Mundur dari DPR, Sosok Suami, dan Kisah Haru Punya Anak Down Syndrome |
![]() |
---|
Sosok 3 Anak Sri Mulyani Jarang Disorot, Rekam Jejak Cemerlang, Kini Dibandingkan dengan Yudo Sadewa |
![]() |
---|
Potret Transformasi Shafa Harris yang Oplas di Thailand, Putri Sarita Abdul Mukti Makin Cantik! |
![]() |
---|