Breaking News:

Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya

Guru sertifikasi full senyum akan mendapatkan tunjangan tambahan dari Nadiem Makarim, simak ketentuannya.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Edit by TribunNewsmaker / Kemdikbud
Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menyiapkan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi.

Tunjangan tersebut memiliki besaran yang setara dengan gaji pokok yang didapatkan per bulan.

Meski demikian, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan I-IV 2024, Guru Sertifikasi Wajib Sinkronisasi Data

Hal ini merupakan bentuk kepedulian Nadiem Makarim terhadap nasib guru.

Pemberian tunjangan setara gaji pokok ini telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Tunjangan setara gaji pokok per bulan ini adalah tunjangan profesi yang merupakan penghargaan bagi guru sertifikasi atas profesionalitas mereka.

Tunjangan khusus untuk PNS guru
Tunjangan khusus untuk PNS guru (Sripoku)

Meskipun ditetapkan setara gaji pokok per bulan, pencairan uang tunjangan profesi ini dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim per tiga bulan.

Pemerintah Daerah akan mengirimkan tunjangan profesi ini langsung ke rekening penerima.

Namun, wajib memenuhi kriteria ini jika guru sertifikasi ingin layak menerima tunjangan profesi.

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Nominal Naik di Maret 2024, Cek Syarat & Besarannya

Berikut kriteria guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan ini:

Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya
Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya (Kemdikbud)

- Memiliki Sertifikat Pendidik

Sesuai dengan sebutannya, yaitu guru sertifikasi berarti syarat utamanya harus mempunyai sertifikat pendidik.

-  Memiliki Status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah Binaan Kementerian

Guru non-ASN di daerah tidak berhak menerima tunjangan profesi ini.

Baca juga: 7 Beasiswa Luar Negeri Sepi Peminat Padahal Uang Sakunya Rp500 Juta Per Tahun:Masih Buka Pendaftaran

- Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Tercatat pada Dapodik

Syarat selanjutnya, satuan pendidikan tempat guru ASN mengajar wajib tercatat pada Dapodik.

- Memiliki Nomor Registrasi Guru yang Diterbitkan oleh Kementerian

Jika guru sertifikasi yang bersangkutan tidak memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, maka ia tidak berhak menerima tunjangan profesi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (dok. Kemendikburistek)

- Mengajar dan/atau Membimbing Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang Dimiliki

Kemudian, guru sertifikasi yang bersangkutan wajib mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidiknya.

- Menyelesaikan Beban Kerja yang Sudah Ditetapkan

Guru sertifikasi juga wajib memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

- Memiliki Hasil Penilaian Kinerja Paling Rendah dengan Sebutan "Baik"

Hasil penilaian kinerja guru yang bersangkutan wajib minimal “Baik”.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (bkn.go.id)

- Mengajar Peserta Didik dengan Jumlah yang Disyaratkan

Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar harus sesuai dengan yang disyaratkan.

- Bukan sebagai Seorang Pegawai Tetap pada Instansi yang Lain

Syarat terakhir, guru sertifikasi yang bersangkutan wajib bukan sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Demikianlah persyaratan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan setara gaji pokok dari Mendikbud Nadiem Makarim sebagaimana dilansir dari Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Selasa, 12 Maret 2024.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)

Tags:
Nadiem Makarimberita viral hari initunjangangurusertifikasigaji
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved