Breaking News:

Catat! 3 Bocoran Aturan Baru PNS yang Segera Dirilis, PNS akan Ditugaskan Magang: Simak Ketentuannya

Inilah tiga bocoran isi aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera dirilis, setiap PNS akan diwajibkan untuk magang.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Edit by Tribunnewsmaker / Tribunnews
Catat! 3 Bocoran Aturan Baru PNS yang Segera Dirilis, PNS akan Ditugaskan Magang 

Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

 "Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan." ujarnya.

"Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari." lanjutnya.

"Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

PNS
PNS (Tribunnews)

2. ASN Bakal Ditugaskan Magang

RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.

Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelas Anas.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Selanjutnya, RPP ini juga membahas terkait kemudahan mobilitas talenta nasional.

Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.

Halaman 2 dari 3
Tags:
berita viral hari iniaturanPNSmagang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved