Breaking News:

7 Syarat & Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN, Target 6.000 Orang pada Juli 2024, Simak Tahapannya

Inilah tujuh syarat dan kriteria ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Kompas
Kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada Juli 2024 

2. Pelaksanaan pemerintahan digital

3. Penguatan antara institusi.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Emas bagi Honorer Lulusan SD & SMP Jadi ASN PPPK 2024: Cek Ketentuannya!

PNS yang lebih dulu dipindahkan ke IKN akan dilihat berdasarkan kriteria peran dan juga tugasnya untuk menjadi penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelum dilakukan pemindahan, tahap pertama yang dilakukan adalah menentukan ASN yang telah dianalisis.

Tahap kedua adalah masing-masing dari kementerian akan memilah mandiri jabatan dan ASN mana yang akan dipindahkan sesuai basis dari KemenPANRB.

Berikut 7 syarat PNS yang menjadi kriteria dipindahkan ke IKN tahun 2024.

1. Memiliki kemampuan untuk beradaptasi yang tinggi.

2. Mahir dalam menggunakan teknologi digital.

3. Lulusan baru atau fresh graduate.

4. Menguasai literasi (digital literacy).

5. Multitasking.

6. Menguasai substansi prinsip IKN.

7. Bisa menerapkan nilai-nilai berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Ilustrasi suasana pembangunan di IKN Nusantara.
Ilustrasi suasana pembangunan di IKN Nusantara. (Dok WSBP)

PNS yang dipindahkan ke IKN, maka akan memperoleh tunjangan khusus dari pemerintah.

Hal tersebut sudah termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Halaman
123
Tags:
berita viral hari iniASNPNSIKNJoko Widodo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved