Breaking News:

CPNS 2024

Aturan Baru Seleksi CPNS 2024, Rekrutmen 3 Kali Setahun, Ada Insentif Tambahan hingga Cuti Ayah

Aturan baru CPNS 2024, rekrutmen 3 kali setahun, insentif tambahan hingga ada cuti ayah.

Editor: Candra Isriadhi
bkn.go.id
Ilustrasi CPNS 2024. Aturan baru CPNS 2024, rekrutmen 3 kali setahun, insentif tambahan hingga ada cuti ayah. 

3. Peningkatan Kompetensi ASN

Sanjutnya diuraikan, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.

Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," kata Anas.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

4. ASN Diisi TNI/Polri

Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.

5. Cuti Ayah untuk ASN

Hal yang juga akan diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Anas.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Anas.

(Kompas.tv/Dian Nita)

Diolah dari artikel Kompas.tv.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Tags:
cara daftar cpnsjadwal seleksi cpns 2024seleksi cpns 2024instansi terfavorit cpnsproses pengangkatan cpnscara mendaftar cpnsCPNSaturan baru seleksi cpns
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved