Berita Viral
Bejat! Pria di Jayapura Diduga Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, 2 Warga Temukan Korban Tanpa Busana
Bejat, seorang pria berinisial ND (27) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang ma
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bejat, seorang pria berinisial ND (27) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi.
Seperti diketahui, pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap wanita berinisial JK (19) di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (14/3/2024).
Aparat kepolisian yang saat itu mengendarai kendaraan melintas di depan ruko di depan Abepura, Kota Jayapura dan melihat pelaku, sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
Baca juga: Terlalu! Marbot Masjid di Gowa Diduga Lecehkan Bocah Disabilitas di Kontrakannya, Videonya Viral
Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai mahasiswi tersebut.
“Iya, benar, pelaku pencabulan kami tangkap di depan ruko yang berada di Distrik Abepura, Kota Jayapura,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis sore.
Menurut Johan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB dini hari.
Saat itu korban yang terpengaruhi minuman keras (miras) bertemu dengan pelaku.

Kemudian, pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke arah Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Pelaku kemudian berhenti di tempat yang sepi dan langsung menggendong korban lalu membawanya ke semak-semak.
Setelah itu, pelaku melucuti pakian korban dan mencabulinya.
“Setelah puas melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang, dan pada pagi harinya korban ditemukan oleh dua orang warga, sehingga korban diantar ke Polsek Sentani Timur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut,” jelasnya.
Johan menyatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan pada Senin pagi dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Abepura, Kota Jayapura.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kini diamankan di Rutan Mapolsek Sentani Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut,” ujarnya.
Johan menyampaikan, pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.
“Pelaku terancam pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” tutupnya.

Sumber: Kompas.com
Nama Akun IG Diduga Istri Polisi, Salahkan Ojol Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas Rantis: Minggir |
![]() |
---|
Ikut Berduka Atas Kematian Affan Kurniawan, Dedi Mulyadi Izin Jadikan Adik Korban Sebagai Anak Asuh |
![]() |
---|
Salsa Erwina Tak Puas Ahmad Sahroni Cuma Dimutasi, Minta Dipecat, Bakal Kejar Sampai ke Lubang Semut |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Sahroni Diduga Hendak Kabur ke Singapura, Ferry Irwandi: Kalau Benar, Maka Pengecut |
![]() |
---|
Timothy Ronald Anak Siapa? Viral Beli 11 Juta Saham BBCA hingga Dijuluki The Next Warren Buffett |
![]() |
---|